Rabu, Maret 4, 2026
BerandaHeadlinePolda Riau Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Malaysia

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Malaysia

Pekanbaru (Nadariau.com) – Penyelundupan bawang bombai dari Malaysia berhasil digagalkan Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Rabu (22/05/2024).

Saat dikonfirmasi Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan selain barang bukti 21 ton bawang bombai, pihaknya mengamankan 3 orang pelaku.

“Selain 21 ton bawang bombai yang diangkut menggunakan 3 truk, kita mengamankan tiga orang pelaku berinisial FR, SB dan NP,” katanya, Kamis (23/05/2024).

Penangkapan kata Nasriadi dilakukan petugas di pintu keluar Tol Pekanbaru – Dumai sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pengungkapan ini berawal informasi yang diterima akan ada penyelundupan bawang bombai dari Malaysia melewati Perairan Bengkalis,” ungkap Nasriadi.

Setelah menerima informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan diketahui ada tiga truk sedang mengangkut 21 ton bawang bombai sedang melewati pintu keluar Tol Pekanbaru-Dumai.

“Kemudian diberhentikan untuk menanyakan dokumen lengkap, namun sopir truk tidak bisa memperlihatkannya,” sambung Nasriadi.

Dari pengembangan kasus pemilik bawang bombai tersebut kata Nasriadi yakn Fahrurozi (42). Dimana dia memesan dari Malaysia dan menjualnya kembali di Pasar Keramat Jati, Jakarta Timur.

“FR juga pelaku yang membayar kapal untuk mengantarkan bawang ke Pelabuhan di Bengkalis dan menyewa 3 unit truk untuk dibawa ke Jakarta,” sebut Nasriadi.

Dua orang lainnya, Syaiful Bahri (49) sebagai perantara pencari orang yang akan membeli bawang bombai, sedangkan Nopaldi (45) orang Jakarta yang akan memasarkan bawang bombai ilegal tersebut ke Pasar Keramat Jati.

“Pelaku membeli dari Malaysia dengan harga Rp300 juta dan menjual dengan harga Rp600 juta. Pelaku kita jerat dengan Pasal 86 huruf a,b dan c Jo Pasal 33 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Permentan Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran umbi lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutup Kombes Nasriadi.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer