Rabu, Maret 4, 2026
BerandaHeadlineCabuli Santrinya, Pimpinan Ponpes di Kabupaten Inhu di Tangkap Polisi

Cabuli Santrinya, Pimpinan Ponpes di Kabupaten Inhu di Tangkap Polisi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Satreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, lantaran melakukan kekerasan seksual kepada dua orang santrinya.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, saat ini pelaku berinisial AU alias Aris (41) sudah diamankan atas dua laporan korban RR (18) dan VR (17).

“Telah diamankan seorang pelaku dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu berinisial AU alias Aris,” kata AKBP Dodi didampingi Kasat Reskrim, AKP Primadona, Selasa (21/05/2024).

AKBP Dody mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi sejak bulan Januari sampai bulan Maret 2024.

“Kejadiannya diperkirakan dari bulan Januari sampai bulan Maret 2024,” terang AKBP Dody.

Kapolres Inhu mengatakan kejadian tersebut diketahui pada Senin (06/05/2024) lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku AU mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap 8 orang santrinya yang dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan saat para korban sedang tidur,” kata AKBP Dody.

AKBP Dody menjelaskan penangkapan pelaku AU dilakukan di kontrakan di Kabupaten Kampar.

“Saat dicek ke Kabupaten Kampar ternyata pelaku sudah tidak ada. Tim mengetahui bahwa pelaku sedang berada dalam perjalanan menuju Rengat, Kabupaten Inhu,” kata AKBP Dody.

Modus pelaku AU melakukan kekerasan seksual saat para korban sedang tidur.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup AKBP Dodi.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer