Batam (Nadariau.com) – DPRD Kota Batam semakin serius mengurus tentang pemakaman. Ini dibuktikan dengan bakal ditetapkannya Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemakaman, Selasa (21/5/2024) mendatang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pemakaman, Udin P Sihaloho menargetkan pembahasan Ranperda ini akan selesai dalam 45 hari kerja.
Saat ini, kata Udin, draft masih dalam pembahasan bersama Pemerintah Kota Batam. Ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan dalam menyusun ranperda. Di antaranya retribusi pemakaman yang dibayarkan oleh ahli waris.
“Masih disusun apa yang menjadi isi dari ranperda nanti. Agar apa yang diharapkan bisa terwujud,” kata Udin, kemarin.
Penataan pemakaman sangat diperlukan, agar menghadirkan konsep layak, dan bisa dijadikan destinasi wisata religi. Sehingga ada potensi penerimaan daerah di area pemakaman.
Selama ini, biaya yang dikeluarkan dalam proses pemakaman tidak ada masuk ke PAD Kota Batam. Padahal, Pemko Batam juga berkontribusi dalam menyediakan sarana dan prasarana mendukung lahan yang dijadikan pemakaman.
“Misalnya kita aspal jalannya. Ada juga pasang lampu penerangan jalan. Jadi ini yang kami tata. Bagaimana pemakaman ini terlihat lebih menarik, rapi, dan tidak terkesan horor,” sebutnya.
Saat ini biaya pemakaman tidak ada regulasi yang mengatur. Sehingga tidak diketahui berapa besar biaya pemakaman baru hingga yang lama. Proses pengelolaan lahan itu cukup panjang.
“Misalnya ada yang makam lama, karena tidak ada lagi ahli warisnya tentu akan ada proses timpa. Nah, ini kan harus diatur juga, berapa biayanya yang harus dikeluarkan ke pengelola dan ke daerah. Ini harus diatur,” katanya.