Selasa, Desember 16, 2025
BerandaHeadlinePolres Bengkalis Ringkus Pengedar Narkoba Bersenjata Airsoft Gun

Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Narkoba Bersenjata Airsoft Gun

Bengkalis (Nadariau.com) – Sat Reskrim Polres Bengkalis, Rabu (15/05/2024) malam kemaren, sekitar pukul 11.15 Wib berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu, Pil ektasi serta Ganja di daerah Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan tersangka berinisial YN alias Yuan (48), warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru ini, petugas berhasil mengamankan 2 pucuk senjata airsoft gun yang disimpan tersangka diatas plapon sebuah rumah.

 

Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis Sabu Berat 87 Gram, Pil Extacy sebanyak 58 butir dengan berat 28 Gram dan daun Ganja Kering seberat 23 Gram.

Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebekti saat dikonfrimasi wartawan mengatakan, tersangka yang merupakan warga Pekanbaru ini berhasil diamankan petugas saat berada disebuah rumah di Daerah Duri XIII Desa Bumbung.

“Yuan ditangkap di depan sebuah rumah di Duri XIII Desa Bumbung,” kata Kombes Manang Soebekti, Sabtu (18/05/2024).

Kombes Manang menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat petugas Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat laporan dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.

Dari laporan tersebut, katanya, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Petugas langsung mengamankan pelaku. Saat digeledah didapati narkotika jenis sabu dan sepucuk senjata airsoft gun,” ungkapnya.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan interogasi. Pelaku mengakui bahwa sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari tersangka Ring Hard yang sudah tertangkap sebelumnya.

Dari tersangka Ring Hard ini, polisi juga menyita barang bukti paket besar dan kecil sabu, daun ganja kering siap edar, pil ekstasi, timbangan, uang yang diduga hasil penjualan narkoba, sepucuk senjata airsoft gun dan barang bukti lainnya.

“Saat diinterogasi pelaku mengaku sabu tersebut dia peroleh dari tersangka Ring Hard yang sudah tertangkap,” jelasnya.

“Hasil tes urine tersangka, positif mengandung Methampetamine,” sambung Kombes Manang.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 jo 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kombes Manang.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer