Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru terpaksa menembak kaki Irwansyah alias Iwan Toket (41) pelaku pencurian spesialis rumah kosong, lantaran melawan saat akan ditangkap.
Pelaku yang merupakan resedivis kasus jambret ini ditangkap polisi lantaran melakukan aksi pencurian dirumah korban bernama Sarino yang berada di jalan Poker Gang Poker I, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Kamis (11/04/2024) lalu.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur harta benda milik korban berupa emas, uang tunai dan laptop senilai Rp50 juta.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Jatanras, IPTU Renaldy Yudista mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas saat berada dirumahnya di Jalan Agus Salim Gang Becek, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, pada Rabu (15/05/2024) petang kemaren, sekitar pukul 18.30 Wib.
“Kita terpaksa menembak kaki pelaku lantaran melawan dan berusaha kabur saat kita amankan,” kata IPTU Renaldy, Kamis (16/05/2024).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku untuk menjebol rumah korban.
“Sementara harta benda korban sudah habis digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari,” kata IPTU Renaldy.

Saat diintrogasi pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan cara menjebol atap rumah korban.
“Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV dan Viral di media sosial,” kata Kanit.

Dimana aksi pencurian tersebut terjadi saat korban pergi pulang kampung dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Aksi pencurian tersebut diketahui saat korban sedang berada di kampung melihat rekaman CCTV rumah melalui Hand phone dan terkejut melihat ada seseorang masuk ke dalam rumahnya,” kata IPTU Renady.
Melihat hal itu, tambah Kanit, korban lagsung pulang kerumah dan sesampainya dirumah korban melihat atap seng dan plapon rumah sudah rusak.
“Saat dicek kedalam kamar, harta benda berupa emas, laptop dan uang tunai yang tersimpan didalam lemari sudah raib dibawa kabur pelaku,” kata Kanit.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta dan melaporkan hal tersebut ke Mapolresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut.
“Usai menerima laporan korban tim Jatanras langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada dirumahnya,” kata IPTU Renaldy.
Dihadapan petugas pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Menurut pengakuannya setiap beraksi pelaku ini selalu seorang diri dan sudah 2 kali melakukan aksi pencurian pada hari raya Idul Fitri kemaren,” kata IPTU Renaldy.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun panjara,” tutup Ranaldy.(sony)


