Rabu, Maret 19, 2025
BerandaHeadlineDigrebek Polisi, Pengedar Sabu Pangeran Hidayat Buang BB ke Atap Mushala

Digrebek Polisi, Pengedar Sabu Pangeran Hidayat Buang BB ke Atap Mushala

Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang pengedar narkoba didaerah Pangeran Hidayat berinisial AD (25) dengan sigap membuang barang bukti sabu yang dipegangnya ke atap sebuah Mushala yang berada di Jalan Pangeran Hidayat Gang Abadi, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, saat digrebek tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Senin (13/05/2024) pagi kemaren, sekitar pukul 08.30 Wib.

Tersangka berusaha membuang barang bukti 12 paket sabu ke atap Mushala

Beruntung anggota tim yang dipimpin oleh Wakasat Narkoba, AKP Noki Loviko ini mengetahui perbuatan tersangka, barang bukti 12 paket sabu berhasil diamankan dari atap Mushala tersebut.

Dalam penggrebekan tersebut petugas juga berhasil mengamankan seorang pengedar pil ektasi berinisial MH (25), dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 butir pil ektasi serta satu butir pil Happy Five (H5) dari saku celana tersangka.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang saat dikonfirmasi wartawan melalui Wakasat, AKP Noki Loviko mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat tim opsnal mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

“Dari informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan kedaerah tersebut dan mengamankan dua orang pria yang dicurigai sebagai pengedar narkotika,” kata AKP Noki, Rabu (15/05/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, kata AKP Noki, tersangka AD (25) sempat membuang barang bukti keatas atap Mushola Ubudiyah.

“Namun aksi pelaku diketahui oleh anggota kita, barang bukti 12 paket sabu berhasil diamankan,” kata AKP Noki.

Saat diintrogasi, lanjut AKP Noki, tersangka AD mengakui bahwa barang bukti sabu yang dibuangnya tersebut merupakan miliknya yang ia dapat dari seorang bandar berinisial HP (DPO).

“Selain tersangka AD, dilokasi tersebut kita juga berhasil mengamankan seorang bandar pil ektasi berinisial MH, saat kita geledah dari saku celana tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti 2 butir pil ektasi serta 1 butir pil Happy Five yang ia dapat dari seorang bandar yang tidak dikenal di daerah Kampung Dalam Kecamatan Senapelan,” kata Wakasat.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup AKP Noki.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer