Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau bergerak cepat mengamankan dua orang pemuda yang diduga melakukan pungutan liar dengan modus parkir di seputaran Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di Purna MTQ, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Usai aksi keduanya viral di media sosial (Medsos).
Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Asep Darmawan saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasubdit Jatanras, Kompol Indra Lamhot Sihombing mengatakan keduanya berinisial AH alias Andi dan SA alias Ali.
“Iya, tim melakukan penangkapan terhadap dua pemuda yang diduga melakukan pungli di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru AH dan SA,” katanya, Minggu (12/05/2024).
Lamhot mengungkapkan penangkapan kedua pelaku pungli dilakukan, Jumat (10/5/2024) dimana keduanya sedang meminta uang parkir.
“Jumat malam kemarin diamankan saat keduanya meminta uang parkir kepada pengunjung di kawasan Purna MTQ, Bukit Raya, Pekanbaru,” lanjut Kompol Lamhot.
Dari tangan keduanya, tim berhasil mengamankan uang tunai diduga hasil pungutan liar senilai Rp61 ribu.
“Uang hasil mengutip tersebut dipergunakan keduanya untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari,” beber Kasubdit.
Dijelaskan Lamhot, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sering meminta uang parkir kepada pengunjung yg duduk di sepanjang kedai jagung di Jalan Jenderal Sudirman.
Kedua pelaku dalam hal ini tidak ditahan. Terhadap keduanya, petugas melakukan pembinaan.
“Kedua pelaku telah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kita tegaskan apabila kedapatan lagi, maka akan kita amankan dan kita proses,” tandas Kompol Lamhot.(sony)


