Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Riau mengamankan 4 orang tersangka kepemilikan senjata api ilegal di 2 lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.
Dari tangan para tersangka yang masing-masing berinisial GF (43), SA (32), ES (41) serta EE (31) petugas berhasil mengamankan 2 pucuk senjati api jenis FN serta 32 butir peluru aktif.
Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan, para tersangka ini berhasil diamankan petugas di dua lokasi berbeda dimana tersangka GF berhasil diamankan di Jalan Siak 2, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, pada Kamis (18/04/2024) lalu.
“Sementara tersangka SA, ES serta EE berhasil diamankan petugas saat berada di sebuah hotel di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru, dimana pada saat itu para tersangka berusaha menjual senjata api jenis FN beserta 30 butir peluru aktif kepada seseorang, pada Sabtu (27/04/2024) kemaren,” kata Kombes Asep didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Indra Lamhot saat menggelar konferensi perss di Mapolda Riau, Selasa (30/04/2024).
Kombes Asep menjelaskan, penangkapan tersangka GF bermula saat tim Subdit III Ditreskrimum mendapat informasi bahwa disekitar Jalan Siak II ada seseorang memiliki senjata api ilegal dan sudah sangat meresahkan warga.
“Dari informasi tersebut tim langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan, saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka GF yang merupakan warga tangkerang tengah ini petugas berhasi mengamankan sepucuk senjata api jenis FN berikut 2 butir peluru aktif, kemudian tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Kombes Asep.
Saat diintrogasi, tersangka GF mengaku senjata api tersebut milik temannya berinisial B (DPO) yang dititipkan kepadanya setahun yang lalu.
“Menurut pengakuan GF senjata api tersebut milik temannya berinisial B (DPO) yang saat ini masih kita buru,” kata Kombes Asep.
Sementara penagkapan tersangka SA, ES serta EE berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di seputaran Jalan Kuantan Raya ada sesorang melalui perantara hendak menjual satu pucuk senjata api jenis FN seharga Rp10 juta.
“Dari informasi tersebut kita berusaha memancing tersangka dengan mengutus seseorang berpura-pura membeli senjata api tersebut dengan cara menghubungi ES dan EE sebagai penghubung,” kata Kombes Asep.
Kemudian para penghubung mempertemukan pembeli dengan pemilik senjata berinisial SA dan sepakat bertemu disalah satu hotel di Jalan Kuantan Raya.
“Sesampainya di hotel tersebut kita langsung meringkus ketiga tersangka tanpa perlawanan, saat digeledah dari tangan tersangka SA kita berhasil mengamankan 1 pucuk senjata api jenis FN beserta 30 butir peluru aktif,” kata Kombes Asep.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” tutup Kombes Asep.(sony)


