Kamis, Agustus 14, 2025
BerandaHeadlineMeski Dapat Perlawanan, Polda Riau Kembali Obrak Abrik Pangeran Hidayat, 2 Pengedar...

Meski Dapat Perlawanan, Polda Riau Kembali Obrak Abrik Pangeran Hidayat, 2 Pengedar Berhasil Diamankan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Meski mendapat perlawan dari warga sekitar, Ditresnarkoba Polda Riau, Sabtu (27/04/2024) petang kemaren, sekitar pukul 16.50 Wib kembali mengobrak-abrik kampung narkoba yang berda di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abadi Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, Provinsi Riau.

Dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil meringkus dua orang pengedar masing-masing berinisial AJ (50) serta DS (22), dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan 26 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 4,20 Gram.

Dir Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti membenarkan informasi tersebut.

“Benar, saat penggrebekan, warga sekitar sempat berusaha menghadang kita, namun bisa diatasi, 2 orang pengedar di lokasi tersebut berhasil kita amankan sampai ke Mapolda Riau,” kata Kombes Manang, Minggu (28/04/2024).

Kombes Manang menambahkan, penggrebekan tersebut bermula saat dirinya mendapat informasi dari masyarakat yang masuk ke dalam akun instagram @manangsoebeti_official miliknya yang mengatakan bahwa di Jalan Pangeran Hidayat Gang Abadi, kembali marak peredaran narkoba jenis sabu.

“Dari informasi tersebut, tim kita langsung bergerak menuju ke TKP melakukan Undercaver buy,” kata Kombes Manang.

Sesampainya di TKP, anggota opsnal yang menyamar langsung ditawari oleh para penjual diduga Narkotika jenis shabu dilokasi tersebut.

“Tim kita pun berhasil meringkus salah satu pengedar berinisial DS, beserta barang bukti 5 paket kecil sabu,” kata Dirnarkoba.

Melihat temannya diringkus para pengedar yang lain pun langsung berlari berhamburan, namun tim berhasil mengamankan satu orang pengedar berinisial AJ saat hendak kabur keluar dari sebuah gang.

“Saat dilakukan penggeledahan, kita berhasil mengamankan 21 paket kecil sabu yang disimpan didalam saku belakang celana tersangka AJ,” kata Kombes Manang.

Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Riau guna pengembangan selanjutnya.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 112 jo pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” kata Dirnarkoba.

Kombes Manang juga menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Riau ini melalui WA maupun DM instagram @manangsoebeti_official miliknya.

“Sekecil apapun informasi dari masyarakat sangat kita butuhkan untuk memberantas narkoba di bumi lancang kuning ini, untuk itu kita menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila ada mengetahui adanya peredaran narkoba diwilayahnya melalui instagram @manangsoebeti_official,” tutup Kombes Manang.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer