Pekanbaru (Nadariau.com) – Ketua Ikatan Milenial Riau (IMR) Mahardika bersama Sekretaris Umum IMR dan Bendahara resmi dipanggil untuk diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau pada Senin, 22 Januari 2024. Hal ini terkait laporan yang dilayangkan IMR terkait permasalahan yang melibatkan Koperasi Tuah Nelayan Pesisir dan SPBU milik BUMD Rokan Hilir.
Ketua IMR Mahardika menjelaskan saat diperiksa bahwa nasib nelayan harus diperjuangkan. Terlebih lagi terkait harapan dengan hadirnya koperasi mampu memberikan keringanan bagi nelayan. Faktanya justru keberadaan koperasi tersebut malah mencekik nelayan.
“Sebelum hadirnya koperasi, nelayan mengurus sendiri surat rekomendasi ke dinas terkait lalu baru mengambil minyak ke SPBU. Setelah hadirnya koperasi diharapkan mampu memudahkan. Akan tetapi kenyataannya kehadiran koperasi di duga malah menambah penderitaan baru bagi nelayan dengan penambahan biaya cas jeregen,” ujar Mahardika.
Ketua IMR juga menjelaskan bahwa harusnya payung atau wadah bagi para nelayan yaitu Himpunan Nelayanan Seluruh Indonesia (HNSI) yang diketuai oleh Junaidi mampu menyuarakan ini, namun sayang itu tidak ada.
“HNSI sebagai wadah nelayan harusnya bisa menyuarakan keluhan nelayan ini. Tetapi sayang karena Ketua HNSI justru kami duga sebagai pengawas di koperasi, malah kami duga punya kepentingan, kami sudah rekom agar Penyidik Polda Riau memanggil Ketua HNSI” Ujar Ketua Ikatan Milenial Riau
Ketua Ikatan Milenial Riau juga menyampaikan ke penyidik bahwa koperasi yang digunakan yaitu Koperasi Tuah Nelayan Pesisir diduga merupakan Koperasi Bodong dan Ilegal
Koperasi yang digunakan adalah diduga koperasi bodong. Karena setelah kami lakukan investigasi dan pengecekan secara mendetail, ternyata koperasi yg teregister di Kemenkop itu beda dengan di Plang merek. Baik itu secara alamat juga berbeda, akan tetapi AHU sama.
Disini IMR merasa heran, kenapa koperasi di Pasir Limau Kapas kok dibawa ke Bagan Siapi – api dan nama koperasi yang terdaftar sesuai AHU Koperasi Jasa Tuah Nelayan Pesisir? Sementara mereka menggunakan nama Koperasi Tuah Nelayan Pesisir.
“Hal ini yang kami anggap koperasi mereka gunakan itu adalah diduga bodong. Namun herannya kenapa sekelas BUMD bisa kecolongan? Hal ini kami duga karena mereka gunakan koperasi ini orang dekat kekuasan. Sehingga BUMD hanya manut meskipun legalitas yang mereka gunakan koperasinya di pertanyakan. Jangan – jangan kami duga ini koperasi angkut ekspor impor ikan” yang diduga mereka catut,” sebut Ketua IMR.
IMR juga menyatakan ada dugaan yang lebih berbahaya, bahwa keberadaan Koperasi diduga hanya mengatasnamakan nelayan. Tetapi justru minyak minyak tersebut di jual ke kapal – kapal besar.
“Kami duga jangan – jangan ini hanya mengatasnamakan nelayan, tapi minyak minyak tersebut di jual dengan harga industri ke kapal – kapal besar,” ujar Ketua IMR.
Berdasarkan Keterangan dari penyidik ternyata SPBU Nelayan hanya ada empat di Provinsi Riau. Yakni 2 SPBU di Tembilahan, 1 di Dumai dan 1 di Bengkalis. Sementara Rokan Hilir tidak ada.
“Kami ada menemukan fakta baru dari penyidik bahwa SPBU Nelayan hanya ada 4. Artinya yang di Rokan Hilir tidak termasuk pada bagian SPBU Nelayan,” ujarnya.
Mahardika juga menyampaikan pada penyidik bahwa ini adalah bagian dari upaya bagi – bagi kue atau Politik Transaksional dari Penguasa Rokan Hilir.
“Kami menduga ini adalah politik transaksional atau bagi – bagi kue oleh penguasa Rokan Hilir. Terlebih Ketua Koperasi Tuah nelayan pesisir adalah orang dekat penguasa Rokan Hilir, dan kami sudah lampirkan buktinya,” terang Mahardika.
Ketua IMR juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihak HNSI akan di panggil untuk di minta keterangan.
“Berdasarkan hasil Pemeriksaan tadi, kabarmya Ketua HNSI akan di panggil. Kemudian menyusul Ketua Koperasi Tuah Nelayan Pesisir yang kita tunggu saja,” tutup Mahardika.
Sementara saat di konfirmasi Ketua Koperasi Tuah Nelayan Pesisir Syaiful terkait legalitas koperasi yang di pimpinnya melalui pesan WhatsApp belum ada jawaban hingga saat ini.
Dan saat dikonfirmasi kepada pengawas koperasi yang juga ketua HNSI Rohil Junaidi melalui pesan WhatsApp terkait legalitas koperasi ini beliau mengatakan saat ini koperasi tidak lagi bekerjasama dengan SPBU Kemudian saat ajukan pertanyaan lebih lanjut, Junaidi malah memblokir nomor henpon wartawan. (olo)


