Rabu, Maret 4, 2026
BerandaHeadlineKasus KDRT Oknum Anggota Polresta Pekanbaru Sudah P-21

Kasus KDRT Oknum Anggota Polresta Pekanbaru Sudah P-21

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum Anggota Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouza Syadli terhadap mantan Istrinya Yuni Indah Lestari sudah P-21.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasupenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Herupurwanto kepada wartawan.

“Kasus KDRT Oknum Polresta Pekanbaru sudah P-21 sejak 25 Maret 2024,” kata Bambang, Senin (22/04/2024).

Lanjut Bambang, tahap dua untuk kasus KDRT yang melibatkan oknum kepolisian ini dirinya mengaku belum mengetahui kapan dimulainya.

“Belum tahap dua dan belum dapat info kapan tahap duanya,” tutup Bambang.

Sementara ditempat terpisah, korban KDRT, Yuni mengaku ingin kasus KDRT yang dialaminya cepat selesai dan proses hukum segera dilakukan kepada eks suaminya yang kini berdinas di Polresta Pekanbaru.

“Semoga segera tahap dua dan pelaku mendapatkan hukuman setimp6atas apa yang dia lakukan kepada saya dan calon bayi saya,” ujar Yuni

“Saat saya hamil dia tendang perut saya hingga keguguran. Wajah saya dipukul sehingga bibir luka dan lebam. Buktinya semua lengkap tapi kenapa proses hukum lambat,” tambahnya.

Yuni berharap, pelaku KDRT di proses hukum dengan seadil-adilnya dan kegelisahan yang dialami segera teratasi.

“Saya masih trauma atas apa yang dilakukan RRS, saya belum puas sebelum pelaku dihukum berat,” pungkasnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer