Senin, Desember 15, 2025
BerandaHeadlineMobil Pedagang Dibongkar Maling Saat Ibadah, 3 Hari Kemudian Pelaku Berhasil Ditangkap

Mobil Pedagang Dibongkar Maling Saat Ibadah, 3 Hari Kemudian Pelaku Berhasil Ditangkap

Pekanbaru (Nadariau.com) – Dalam hitungan hari Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi diparkiran Gereja Bethany Indonesia di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Labuh Barat, Kecatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial IJ (40) beserta barang bukti satu karung biji kopi yang belum sempat dijual oleh pelaku.

Kapolsek Payung Sekaki, Rejoice Benedicto Manalu mengatakan pelaku berhasil diamankan 3 hari pasca kejadian.

“Pelaku berhasil kita amankan pada Rabu (17/04/2024) kemaren, saat berada di sebuah rumah yang berada didekat patung kuda di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru,” kata IPTU Rejoice, Jumat (19/04/2024).

Saat diintrogasi, tambah Kapolsek, tersangka mengakui telah mencuri barang-barang milik korban diantaranya 1 karung biji kopi, 1 karung kacang tanah mentah serta 20 bungkus bubuk kopi siap saji yang dikemas dalam bungkusan 1/4 Kg.

“Saat kita introgasi pelaku mengakui telah mencuri barang dagangan milik korban dan menjualnya kepada seorang penadah bernama Budi seharga Rp.500 ribu, sementara uangnya ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (14/04/2024) pagi kemaren sekitar pukul 10.00 Wib, dimana pada saat itu korban bersama istrinya melakukan ibadah di Gereja Bethany Indonesia di Jalan Tuanku Tambusai, dengan membawa sebuah mobil bak terbuka yang berisi barang dagangan dan ditutup dengan terpal.

“Usai memarkirkan kendaraannya di tempat parkir, korban bersama istrinya kemudian masuk kedalam gereja untuk beribadah,” kata Kapolsek.

Usai beribadah korban langsung menuju ke tempat parkir dan terkejut melihat terpal penutup bak mobil dalam keadaan  terbuka, kemudian korban mengecek ternyata barang dagangannya telah raib.

Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkan apa yang ia alami ke Mapolsek Payung Sekaki guna pengusutan lebih lanjut.

“Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, IPDA Muhammad Zamhur bersama tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 3 hari kemudian,” kata IPTU Rejoice.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki guna mejalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer