Pekanbaru (Nadariau.com) – Pria asal Kabupaten Rokan Hilir inisial MA, ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Riau, atas kasus tindak pidana manipulasi data pembacaan hasil putusan sidang MK yang seolah- otentik, dipublis melalui akun tiktok nya @arif92_8.
Pria 32 tahun ini diamankan bersangkutan Laporan Informasi nomor : R /LI/0841/IV/2024/Dittipidsiber, tanggal 4 April 2024. Kemudian, terkait LP/A/15/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA RIAU.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan hasil Patroli siber Bareskrim Polri yang menemukan akun Tiktok atas nama Muhammad Arif memposting video hasil putusan sidang MK.
“Diketahui suara tersebut bukan merupakan suara asli Hakim MK. Tersangka menambah beberapa ception dengan menambahkan tulisan “Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja” dan tersangka memposting kembali video tersebut setelah di edit,” jelas Kombes Nasriadi, Rabu (17/04/2024).
Siber Bareskrim Polri kemudian melihat postingan tersangka, selanjutnya berkoordinasi dengan Siber Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindak lanjuti.
Selanjutnya, tim siber Polda Riau melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi ahli dan mengetahui pelaku berdomisili di wilayah Kabupaten Rohil.
“Berdasarkan hasil penyelikan dan pendalaman alat bukti dilengkapi keterangan saksi ahli, pelaku penilik Akun Tiktok @arif92_8 diketahui berada di Kabupaten Rohil Prov Riau,” jelas Kombes Nasriadi.
Usai ditemukan tersangka lalu dibawa ke Porda Riau untuk diamankan dan dimintai keterangannya.
Nasriadi menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, yakni atas dugaan merubah suara asli hakim MK.
“Tersangka merupakan pemilik akun Tiktok Akun Tiktok @arif92_8 an Muhammad Arif, dari pengakuannya video tersebut didapat dari tiktok milik orang lain,” ungkap Nasriadi.
Saat tersangka memposting ulang video tersebut, MA turut menambahkan caption “SELAMAT KEPADA PENDUKUNG 02 JOGETIN AJA”.
Pembuatan tersangka jelas Nasriadi melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000.(dua belas miliar rupiah)”.
Saat tersangka diamankan turut disita satu handphone merek Oppo A5s, warna hitam.
Selain itu, tersangka dipastikan merupakan pemilik akun Tiktok @arif92_8 URL:https://www.tiktok.com/@arif92_8/video/7351223258139839750.
Saat ini penyidik lanjut Nasriadi, sedang melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian, melakukan gelar perkara naik sidik dan penetapan tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
Lalu, dilanjutkan pemeriksaan tersangka hingga penyitaan terhadap barang bukti.
Selanjutnya, penyidik kembali melakukan pemeriksaan ahli, melakukan pemberkasan dan mengirim berkas perkara ke JPU.
Sementara, Kasubdit Siber Polda Riau Kompol Fajri mengatakan, tersangka mengisi sendiri suaranya di akun TikTok nya dengan merubah suara hakim MK.
“Suara asli hakim MK ada di menit 1.42.39,” kata Kompol Fajri.(sony)


