Pekanbaru (Nadariau.com) – Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Rabu (10/04/2024) pagi, menggelar Sholat Idul Fitri 1445 H sekaligus Pemberian Remisi Khusus Hari Raya bagi WBP yang beragama Muslim, di lapangan olahraga Lapas.

Gema takbir terus berkumandang hingga ke penjuru Lapas Kelas IIA Pekanbaru sebagai pertanda telah tiba hari kemenangan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.
Ratusan Warga binaan dan pegawai yang beragama Islam melaksanakan sholat Idul Fitri 1445 H dengan sangat khusyuk dan tertib. Pantauan dilokasi, warga binaan telah memadati lapangan terbuka sejak pukul 07:00 Wib.
Hadir dalam kegiatan Sholat Ied yaitu Jamal Abdilah selaku Imam Sholat Ied dan Ustadz Nazir Abdul Muluk sebagai pemberi khutbah dari Kota Pekanbaru.

Kegiatan diawali dengan melantunkan senandung takbir yang diikuti oleh seluruh pegawai dan warga binaan, dilanjutkan dengan sholat ied berjamaah, tausiah dan doa serta ramah tamah kemudian bersalam-salaman dan ditutup dengan penyerahan secara simbolis remisi kepada perwakilan napi.
Kalapas Pekanbaru, Sapto dalam sambutanya mengucapkan selamat merayakan Idul Fitri kepada seluruh jajaran pemasyarakatan yang bekerja ikhlas tanpa mengenal libur, tak lupa ucapan selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi jadikan ini sebagai momentum menjadikan pribadi yang lebih baik.
“Saya secara pribadi dan segenap Keluarga Besar Lapas Kelas IIA Pekanbaru mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin,” kata Sapto.

Dari 1.347 warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Pekanbaru tahun 2024 ini yang mendapat remisi keagamaan atau pengurangan masa pidana Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah sebanyak 1.091 napi, jumlah tersebut sesuai yang diusulkan.
Seluruh napi yang mendapat remisi dinilai telah memenuhi syarat, Diantaranya berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana. Ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik serta menjalani masa pidana minimal enam bulan.
“Dimana besaran remisi khusus yang diterima masing-masing napi berbeda, ada yang mendapat 1 bulan dan ada yang 1 bulan 15 hari,” ungkap Sapto.
Sedangkan remisi khusus II diberikan kepada 6 napi. Yakni 2 orang langsung bebas, sedangkan 4 lainnya bebas setelah menjalani subsider atau pidana pengganti. Mereka yang mendapat remisi khusus rata-rata tersandung kasus kriminal umum dan napi terkena PP 99/2012. Baik tipikor maupun narkoba yang telah memiliki surat keterangan membantu proses pengungkapan kasus atau menjadi justice collaborator (JC).
Seusai pelaksanaan sholat Idul Fitri berjamaah, Lapas Kelas IIA Pekanbaru membuka layanan kunjungan tatap muka dengan keluarga warga binaan yang diadakan selama 3 hari berturut-turut dengan ketentuan satu orang napi boleh menerima kunjungan keluarga sebanyak 5 orang dengan lama waktu kunjungan selama 20 menit.(sony)


