Sabtu, Desember 6, 2025
BerandaHeadlineTitip Kendaraan di Polsek Limapuluh, Ini Syarat dan Ketentuannya

Titip Kendaraan di Polsek Limapuluh, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pekanbaru (Nadariau.com) – Warga Kota Pekanbaru khususnya yang berdomisili di Kecamatan Lima Puluh, bisa melaksanakan mudik dengan nyaman, aman dan ceria pada lebaran idul Fitri 2024 nanti.

Pasalnya, Polsek Limapuluh menyatakan siap menerima kendaraan warga yang hendak berangkat mudik dan menitipkan kendaraannya di Mapolsek Limapuluh.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo dalam brosurnya sudah menyiapkan beberapa persyaratan dan ketentuan bagi warga jika hendak menitipkan kendaraannya.

“Bagi warga yang hendak mudik, silahkan titipkan kendaraannya di Mapolsek Limapuluh dengan syarat dan ketentuan berikut,” kata Kompol Bagus dalam brosurnya.

Adapun syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Polsek Limapuluh bagi pemudik yang menitipkan kendaraannya diantaranya;

– Membawa KTP atau Identitas diri
– Membawa STNK bersama Fotocopy
– Mengisi Formulir yang telah disiapkan.

“Kami menjamin keamanan kendaraan Roda 2 bagi pemudik 1×24 jam agar mudik berjalan aman dan nyaman,” pungkasnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer