Pekanbaru (Nadariau.com) – Ditresnarkoba Polda Riau kembali mengobrak abrik Kampung Narkoba yang berada di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru.

Dalam penggrebekan tersebut Timsus Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin langsung oleh PLH Kasubdit II Kompol Ryan Fajri, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SY (51) beserta barang bukti 65 paket sabu seberat 48 gram, 80 butir pil ektasi merek Rolex serta uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp. 7.270.000,-
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, kali ini pihaknya menggrebek sebuah rumah seorang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstas di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, pada Selasa (26/03/2024) malam, sekitar pukul 21.45 WIB.
“Kali ini kita mengobrak-abrik sebuh rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Pekanbaru Kota. Hasilnya kita mengamankan salah seorang pelaku berinisial SY yang diduga sebagai pengedar di Pangeran Hidayat. Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan 65 paket sabu dan 80 butir pil ekstasi,” kata Kombes Pol Manang Soebeti, Rabu (27/03/2024).
Kombes Manang Soebeti mengungkapkan penggerebekan dilakukan saat Timsus Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menerima informasi bahwa di Jalan Pangeran Hidayat sering dijadikan lapak transaksi narkotika, Selasa (26/03/2024).
“Berawal informasi tersebut dilakukan dilakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin PLH Kasubdit II, Kompol Riyan Fajri. Dari penyelidikan kita mengerucut pada satu pelaku,” terangnya.
Tanpa mengulur waktu, petugas dengan peralatan lengkap langsung menuju rumah pelaku SY.
“Dan pelaku SY berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi didalam mesin cuci yang siap edar. Selain barang haram ditemukan uang tunai Rp7.270.000 diduga hasil penjualan narkotika,” sambung Kombes Manang.
Dihadapan petugas, pelaku SY mengaku mendapatkan narkotika dari seorang laki-laki bernama Anip (DPO).
“Pelaku mengaku mendapatkan barang ini dari temannya Anip (Anip) saat ini dalam lidik. Dimana yang bersangkutan ini (Anip) yang biasanya mengantarkan narkotika ke rumah pelaku SY. Setelah pelaku SY berhasil menjual sabu dan pil ekstasi uang disetorkan kepada Budip yang saat ini kita kembangkan,” kata Kombes Pol Manang Soebeti.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatanya pelaku SY kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” tutup Kombes Manang.(sony)


