Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang mantan rehabilitasi kasus narkotika berinisial FL (37) kembali berulah. Bukannya bertobat, dirinya malah melakukan pengancam kepada anggota Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil).
Dimana kejadian tersebut terjadi, Minggu (24/03/2024) dinihari. Dimana pelaku FL melakukan pengancam di rumah makan Jalan Telaga Biru, Tembilahan.
“Sebelum peristiwa, personil sedang makan di salah satu warung. Kemudian datang pelaku sambil membawa senjata tajam jenis golok. Kemudian sajam tersebut diarahkan kepada personil tersebut,” kata Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, Selasa (26/03/2024).
Beruntung peristiwa tersebut belum sempat terjadi penganiayaan pembacokan, dengan sigap personil dari Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil menghentikan aksi pelaku.
“Melihat aksi pelaku, personil melakukan sigap langsung memperingati pelaku. Yang bersangkutan melihat personil dilengkapi senjata api, dirinya langsung melepaskan golok. Selanjutnya pelaku diamankan,” ungkap Budi.
Pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam serta pasal 338 Jo pasal 53 (3) KUHP Tentang percobaan pembunuhan.
“Sebelumnya, FL memang pernah diamankan terkait kasus narkotika dan menjalani rehabilitasi disebabkan tidak ditemukan barang bukti padanya, namun hasil cek urin, FL positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang,” tutup mantan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru itu.(sony)