Kuansing (NadaRiau.com)-Sidang lanjutan tindak pidana korupsi pembangunan Hotel Kuansing kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negri Pekanbaru, Kamis (21/3/2024). sidang lanjutan tersebut menghadirkan dua saksi, salah satunya mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) dua periode yakni Sukarmis.
Diketahui, dalam perkara yang yang merugikan negara Rp22,6 miliar lebih itu, Sukarmis diperiksa sebagai saksi atas dua orang terdakwa. Mereka adalah Hardi Yakub, Kepala Bappeda periode tahun 2011 hingga 2013 dan Suhasman, Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 hingga 2016.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Zefri Mayelno Harahap SH MH, sejumlah pertanyaan dilayangkan terhadap ke Sukarmis. Terkait perpindahan posisi pembangunan Hotel Kuansing yang semula direncanakan di lokasi area taman jalur (disamping Wisma Jalur) menjadi kesamping Gedung Abdoer Rauf,
Dijelaskan Riski, untuk hal tersebut, dalam persidangan Sukarmis tidak mengakui dirinya pernah memberi perintah melalui Alm. Muharman (selaku sekda) kepada klien nya (Hardi Yakub) untuk merubah lokasi pembangunan Hotel Kuansing tersebut.
“Namun ketika kami konfrontir keterangan tersebut dengan isi BAP nya, dirinya tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa yang memiliki ide atau gagasan dan menginginkan lokasi pembangunan hotel di samping gedung Abdoer Rauf adalah dirinya sendiri selaku bupati,”ungkap Rizki
Lanjut Riski, guna sesuai garis besar dalam fakta persidangan, untuk mewujudkan keinginannya selaku bupati kemudian menerbitkan perbub nomor 7 tahun 2013, sehingga status tanah samping gedung Abdoer rauf yang sebelumnya RTH kemudian berubah menjadi kawasan umum.
Seperti diketahui, pembangunan Hotel Kuansing dibangun mengunakan anggaran tahun 2013-2014 yang dilakukan pembahasan dan pengesahan anggaran pembangunan hotel kuansing, di DPRD kuansing yang pada saat itu dipimpin oleh sdr. Muslim selaku ketua, sdr. Sardiyono selaku (waka), dan Elpius (waka). (DONI)