Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaHeadlinePengedar Sabu yang Diamankan di Kampung Dalam Ternyata Resedivis Kasus Curat

Pengedar Sabu yang Diamankan di Kampung Dalam Ternyata Resedivis Kasus Curat

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tersangka pengedar berinisial AO (36) yang diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, di daerah Kampung Dalam, pada Sabtu (16/03/2024) malam lalu, ternyata seorang resedivis yang baru keluar dari penjara pada tahun 2016 lalu.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit 1, AKP Bahari Abdi mengatakan, tersangka merupakan resedivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Tersangka AO ini merupakan resedivis kasus curat yang divonis pada tahun 2014 lalu dan baru keluar pada tahun 2016 kemaren,” kata AKP Abdi, Senin (18/03/2024).

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu yang menurut pengakuan tersangka ia beli dari seorang pengedar yang berdiri di pinggir jalan Sago bernama Farel (DPO).

“Dimana sabu tersebut menurut pengakuan tersangka akan dijual kembali,” kata AKP Abdi.

AKP Abdi menambahkan, saat ini pihaknya masih memburu bandar yang menjual sabu kepada tersangka.

“Saat ini kita masih memburu bandar yang menjual sabu kepada tersangka,” kata Kanit.

Seperti diketahui sebelumnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Sabtu (16/03/2024) malam kemaren, sekitar pukul 21.00 Wib berhasil mengamankan seorang pembeli sabu saat menggelar patroli Zona Merah di Jalan Sago, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.

Dari tangan tersangka berinisial OA (36), petugas berhasil mengamankan 2 paket kecil sabu yang dibelinya dari seorang pengedar dilokasi tersebut seharga Rp150 ribu.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat tim opsnal melakukan patroli zona merah (tempat sering terjadi peredaran jual beli Narkoba) didaerah Kampung Dalam, saat melintas di Jalan Sago tim menemukan seseorang yang mencurigakan melintas di jalan tersebut.

“Saat dihentikan pelaku gugup, anggota pun langsung menggeledah badan serta kendaraan pelaku dan menemukan 2 paket kecil sabu di dalam genggaman tangan sebelah kiri pelaku,” kata Kompol Manapar, Minggu (17/03/2024).

Saat diintrogasi, tambah Kasat, pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pengedar yang berdiri di pinggir jalan Sago bernama Farel (DPO).

“Dari pengakuan tersebut, kita langsung memerintahkan anggota melakukan penangkapan terhadap Pelaku pengedar Sabu tersebut,” kata Kasat.

Namun, saat melakukan pengembangan pelaku sudah berhasil kabur.

Kemudian tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kompol Manapar.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer