Sabtu, Maret 14, 2026
BerandaHeadlineTunggu Pembeli di Kamar Hotel, 2 Sejoli Pengedar Sabu diamankan Polsek Bukit...

Tunggu Pembeli di Kamar Hotel, 2 Sejoli Pengedar Sabu diamankan Polsek Bukit Raya

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, meringkus 2 pengedar narkotika jenis sabu yang masing-masing berinisial, OM (29) dan satu wanita inisial NZ alias Via (25), saat tunggu pembeli di Kamar Hotel Ratu Mayang Garden, Jalan Jendral Sudirman, Jum’at (15/03/2024) kemarin.

Dari tangan pengedar tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa empat paket sabu siap edar dengan berat total 0,79 gram, dan uang tunai diduga hasil penjualan narkotika.

“Kita amankan keduanya setelah mendapat informasi dari Masyarakat. Keduanya merupakan pengedar,” kata Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, Minggu (17/03/2024).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan kedua pengedar sabu tersebut bermula ketika tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Hotel Ratu Mayang Garden, Jalan Jenderal Sudirman ada transaksi yang mencurigakan.

Usai menerima informasi tersebut, tanpa mengulur waktu tim opsnal langsung memberitahukan kepada Kanit Reskrim, IPTU Lukman dan Kapolsek, dan atas perintah Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil segera melakukan penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kemudian tim opsnal, Jumat (15/03/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB pelaku berinisial OM berhasil ditangkap di dalam kamar 214 Hotel Ratu Mayang Garden berikut barang bukti sabu yang disimpan pelaku didalam dompet merk boss warna hitam miliknya.

“Disana ada 4 paket plastik kecil sabu yang diamankan. Pelaku OM mengaku bahwa sabu tersebut disuruh jual oleh teman wanitanya bernama Via. Kami langsung memburu Via,” jelasnya.

Dalam waktu yang tidak berselang lama, polisi juga mengamankan pelaku NZ alias Via yang saat itu berada di sebuah Indomaret, Jalan Imam Munandar, Bukit Raya, Pekanbaru.

Setelah diinterogasi, Via mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial DS (DPO). Via membeli sabu tersebut seharga Rp1,5 juta yang rencananya akan dijual kembali.

“Menurut pengakuannya kedua pelaku ini statusnya pacaran. Uangnya digunakan untuk bayar kos dan juga untuk dugem,” kata Kapolsek.

Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk diproses lebih lanjut. Selain sabu, ada uang tunai Rp70 ribu hasil penjualan sabu serta dua unit handphone.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutuk Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer