Pekanbaru (Nadariau.com) – Sebuah rumah di Jalan Guna Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru digrebek oleh pihak kepolisian Polresta Pekanbaru.

Dimana di dalam tempat tersebut ternyata menjadi tempat penampungan ilegal etnis Rohingya yang mengungsi ke Kota Pekanbaru. Sebanyak 59 orang warga etnis Rohingya ditemukan di dalam rumah itu.
“Iya benar ada sebuah rumah di Pekanbaru yang menjadi tempat penampungan ilegal warga Rohingya,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Selasa (05/03/2024).
Dari informasi yang beredar, bahwa warga Rohingya tersebut disekap oleh orang yang tidak bertanggung jawab, namun pihak kepolisian membantah hal tersebut.
“Mereka bukan disekap, tapi rumah tersebut menjadi tempat penampungan ilegal. Dalang di balik peristiwa ini masih kami tindak lanjuti,” katanya.
Kompol Bery mengatakan, setelah dilakukan pendataan, sebanyak 59 warga etnis Rohingya yang berada di tempat penampungan ilegal tersebut.
“Setelah dilakukan pendataan, ada 59 orang warga Rohingya yang ada di dalam rumah tersebut dan sudah kita bawa ke Rudinem Pekanbaru,” pungkasnya.(sony)


