Jumat, Maret 13, 2026
BerandaHeadlineBongkar Ruko, Seorang Resedivis Kasus Pencurian Kembali ditangkap Polsek Senapelan

Bongkar Ruko, Seorang Resedivis Kasus Pencurian Kembali ditangkap Polsek Senapelan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang residivis kasus pencurian yang baru keluar dari penjara pada bulan Agustus 2023 lalu ini, kembali diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan lantaran membongkar sebuah ruko yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, pada Rabu (28/02/2024) dini hari lalu, sekitar pukul 03.00 Wib.

Dalam aksinya pelaku berinisial DS (43) yang sudah 4 kali keluar masuk penjara ini, berhasil membawa kabur pintu terali besi serta 4 buah lampu sorot yang ada didalam ruko tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban sedang istirahat tidur dilantai 3 ruko dan mendengar suara orang yang sedang memukul di ruko kosong yang bersebelahan dengan ruko yang ditempati korban.

“Pagi harinya saat korban hendak membuka ruko, korban terkejut melihat pintu terali besi serta lampu sorot yang sebelumnya berada dilantai 2 hilang dicuri,” kata Kompol Noak, Rabu (06/03/2024).

Setelah dicek, pintu jendela lantai 2 ruko telah rusak dicongkel oleh para pelaku.

“Diduga pelaku masuk melalui tangga ruko kosong yang bersebelahan dengan ruko yang ditempati korban,” kata Kapolsek.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut.

Usai menerima laporan korban, tambah Kapolsek, Kanit Reskrim AKP Abdul Halim bersama tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Senin (04/03/2024) siang kemaren sekitar pukul 14.30 Wib, saat berada di Jalan M Yamin, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan.

“Saat diintrogasi tersangka mengaku sudah 2 kali membongkar ruko milik korban bersama rekannya bernama Ujang (DPO), sementara barang-barang milik korban telah mereka jual ke toko barang bekas yang berada di Pasar Bawah seharga Rp170 ribu dan hasilnya mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, sementara lampu sorot belum terjual dan masih disimpan tersangka Ujang,” kata Kapolsek.

Saat ini, tambah Kapolsek, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer