Pekanbaru (Nadariau.com) – Masih membekas diingatan dimana Gembong Narkoba, Hj Nurhasanah alias Mak Gadih (65) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Inhu, Riau, Kamis (25/02/2021) lalu.
Kali ini, Mak Gadih kembali ditangkap Polres Indragiri Hulu (Inhu) setelah dilakukan pengembangan terhadap seorang tersangka lainnya, Megawati alias Ega karena diduga terlibat peredaran narkoba di Provinsi Riau.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya didampingi Wakapolres, Kompol Teddy mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat tim Resnarkoba Polres Inhu mendapat informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat.
“Tim Resnarkoba Polres Inhu mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat,” kata AKBP Dody, Jumat (01/03/2024).
Dari Informasi tersebut, AKBP Dody memerintahkan Kasatnarkoba dan tim melakukan pengintaian di lokasi tersebut, Rabu (28/02/2024).
“Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar, tersangka Megawati (32) alias Ega sudah berada di lokasi transaksi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket dalam dompet. Paket tersebut diakui pelaku didapat dari Hj Nurhasanah atau Mak Gadih,” kata AKBP Dody.
Kapolres menjelaskan Mak Gadih merupakan gembong narkoba yang sangat licin dan susah ditangkap. Namun Polres Inhu tak mau buruannya lepas begitu saja sehingga melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Mak Gadih.
“Sekitar pukul 18.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap Mak Gadih di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat,” terang eks Koorspri Kapolda Riau tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, petugas kembali menemukan barang bukti narkoba di rumah Mak Gadih berupa 4 paket besar sabu, 95 bungkus paket sedang dan 368 gram paket kecil lainnya.
“Barang haram tersebut disembunyikan di sela-sela bak mandi yang terbuat dari Plastik. Selain sabu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya,” tegas Kapolres.
AKBP Dody menegaskan kalau Polres Inhu tidak akan berhenti sampai disini dan akan melakukan penyidikan lanjutan dengan penggunaan penerapan undang undang pencucian untuk tersangka.
“Polres Inhu tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Inhu dan bagi para bandar kami akan kejar kemanapun dan sampai kapanpun,” tegas Kapolres.
Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka yakni pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.(sony)