Selasa, Maret 3, 2026
BerandaHeadlinePolsek Tenayan Raya Buru Ayah Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMP

Polsek Tenayan Raya Buru Ayah Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMP

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya hingga saat ini masih memburu Ayah pelaku penganiayaan seorang pelajar berusia 14 tahun yang terjadi di Jalan Bukit Barisan tepatnya di depan SMAN 10 Pekanbaru, pada Sabtu (17/02/2024) pagi lalu, sekitar pukul 10.41 Wib.

Sementara anaknya berinisial MI (19) sudah diamankan polisi pada Senin (26/02/2024) kemaren, saat berada di rumahnya di Jalan Dahliah Indah, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial mengatakan, ayah pelaku berinisial SH (42) diburu petugas lantaran ikut mengeroyok korban.

“Ayah pelaku kita buru lantaran ikut memukul korban,” kata Kompol Oka, Kamis (29/02/2024).

Kapolsek menjelaskan, aksi pengeroyokan tersebut bermula saat korban berinisial FF (14) berkelahi dengan adik pelaku di sekolah mereka di SMP 9 Pekanbaru.

“Namun, sesampainya dirumah, adik pelaku mengadu bahwa ia dikeroyok oleh korban, mendengar hal tersebut pelaku dan ayahnya pun menjadi emosi,” kata Kapolsek.

Kemudian pelaku bersama ayahnya langsung mencari korban menggunakan sepeda motor.

“Saat melintas di Jalan Bukit Barisan, pelaku melihat korban sedang berboncengan dengan temannya,” kata Kapolsek.

Saat berada didepan SMAN 10, kedua pelaku langsung mencegat dan mengeroyok korban hingga babak belur.

“Aksi pengeroyokan tersebut sempat terekam kamera ponsel warga sekitar yang melihat kejadian tersebut,” kata Kapolsek.

Usai kejadian korban bersama temannya langsung pulang kerumah. Melihat anaknya babak belur, orang tua korban langsung membuat laporan Polisi ke Polsek Tenaya Raya guna pengusutan lebih lanjut.

Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino langsung melakukan serangkain penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya di Jalan Dahlia. Sementara ayah pelaku berhasil kabur.

“Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan saat berada dirumahnya,” kata Kompol Oka.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamanakan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI N0 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76 C undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer