Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Sabtu (24/02/2024) pagi kemaren, sekitar pukul 10.20 Wib, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial RR (22) dari amukan masa yang menangkapnya saat beraksi di toko Oridek Ponsel yang berada di Jalan Satria, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial mengatakan, aksi pencurian tersebut bermula saat korban bernama Leonardo Fakmani (42) memarkirkan sepeda motor Honda Beat BM 2303 AAI miliknya didepan toko Oridek Ponsel dengan posisi cakram depan di beri gembok namun kunci stang tergantung di stop kontak.
Tak lama kemudian korban melihat seorang laki-laki berdiri dekat sepeda motor miliknya sambil memundurkan kendraan tersebut ke belakang.
“Melihat hal itu, korban langsung berteriak maling sehingga pelaku langsung lari dan dikejar oleh korban dibantu dengan warga dan pelaku pun berhasil diamankan,” kata Kompol Oka, Rabu (28/02/2024).
Beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino bersama anggota Piket yang langsung turun ke TKP usai menerima laporan adanya aksi Curanmor tersebut.
“Beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh anggota kita yang langsung turun ke TKP usai menerima laporan,” kata Kapolsek.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kompol Oka.(sony)


