Rabu, Maret 4, 2026
BerandaHeadlinePolda Riau Amankan Pelaku Penambangan Pasir Ilegal di Dusun 2 Desa Teluk...

Polda Riau Amankan Pelaku Penambangan Pasir Ilegal di Dusun 2 Desa Teluk Kenidai

Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau berhasil mengamankan seorang pelaku penambangan pasir dan batu ilegal di Dusun 2 Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Tersangka Iin Diko (28) diamankan pada Senin (26/02/2024) sore. Di lokasi tambang yang dikelola pelaku, polisi menemukan dan menyita 1 unit alat berat jenis PC-200.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, melakukan usaha penambangan pasir ilegal tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Kasus ini terungkap berawal dari adanya surat pengaduan dari ninik mamak Kenegerian Terantang Desa Teluk Kenidai atas adanya aktifitas penambangan pasir ilegal,” kata Nasriadi, Rabu (28/02/2024).

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku dan barang bukti.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menyita barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer