Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang Pria berimisial MI (19) warga Jalan Dahliah Indah, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Tenayan Raya, lantaran menganiaya seorang pelajar berusia 14 tahun di Jalan Bukit Barisan tepatnya di depan SMAN 10 Pekanbaru, pada Sabtu (17/02/2024) pagi lalu, sekitar pukul 10.41 Wib.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial mengatakan, aksi penganiayaan tersebut bermula saat korban berinisial FF (14) berkelahi dengan adik pelaku di sekolah mereka di SMP 9 Pekanbaru.
“Sesampainya dirumah, adik pelaku mengadu bahwa ia berkelahi dengan korban,” kata Kompol Oka, Rabu (28/02/2024).
Kemudian pelaku bersama adiknya langsung mencari korban menggunakan sepeda motor.
“Saat melintas di Jalan Bukit Barisan, pelaku melihat korban sedang berboncengan dengan temannya,” kata Kapolsek.
Saat berada didepan SMAN 10, pelaku mencegak korban dan langsung memukul dan menendang korban hingga babak belur.
“Aksi penganiayaan tersebut sempat terekam kamera ponsel warga sekitar yang melihat kejadian tersebut,” kata Kapolsek.
Usai dianiaya korban bersama temannya langsung pulang kerumah. Melihat anaknya babak belur, orang tua korban langsung membuat laporan Polisi ke Polsek Tenaya Raya guna pengusutan lebih lanjut.
Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino langsung melakukan serangkain penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya di Jalan Dahlia, Senin (26/02/2024) kemaren.
“Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan saat berada dirumahnya,” kata Kompol Oka.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamanakan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI N0 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76 C undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


