Sabtu, Desember 6, 2025
BerandaHeadlinePolresta Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Tujuan Jakarta

Polresta Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Tujuan Jakarta

Pekanbaru (Nadariau.com) – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru bersama Avsec Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.046 gram dan 739 butir pil ekstasi tujuan Jakarta yang dilakukan 2 orang Kurir.

Dua orang kurir narkotika yang masing-masing berinisial NN serta SH dibekuk petugas di dua lokasi berbeda, di Jakarta.

Dimana SH dibekuk di daerah Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (15/02/2024) kemaren. Sedangkan NN ditangkap di Kabupaten Tangerang, Jakarta pada Sabtu (17/02/2024).

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Hengky Poerwanto, mengatakan keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari Avsec Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru terkait temuan narkotika yang dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta.

“Awal pengungkap kasus ini setelah pihak bandara Avsec Sultan Syarif Kasim (SSK) melaporkan ke Polresta Pekanbaru adanya temuan narkotika dalam paket yang akan dikirimkan ke Jakarta dari Pekanbaru,” kata AKBP Hengky, Rabu (21/02/2024).

AKBP Hengky menambahkan, paket tersebut berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.046 gram dan 739 butir pil ekstasi.

Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru lantas melakukan penyelidikan dan pengungkapan berdasarkan laporan tersebut.

“Pada paket tersebut tertulis siapa pengirim dan penerima paket sabu. Tim kemudian menunggu di gudang kargo yang ada di Kabupaten Tangerang,” lanjut AKBP Hengky.

Tak berapa lama, pelaku SH menjemput barang yang telah dipaketkan tersebut. Tim langsung melakukan penangkapan kepada pelaku.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan kepada tersangka NN, Sabtu (17/02/2024).

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diperintahkan oleh Acong, saat ini kita tetap sebagai DPO. Sedangkan pemilik narkoba inisial EHP, kita tetapkan sebagai DPO,” kata AKBP Hengky.

NN, pelaku yang mengirim paket tersebut, sempat mengelabui petugas. Ia membantah bahwa paket tersebut berupa narkotika, melainkan pakan burung.

Namun setelah melewati mesin X-Ray paket tersebut diketahui berisi narkotika dan sabu-sabu.

“Hasil pemeriksaan kepada pelaku, mereka baru satu kali melakukan pengiriman paket sabu tersebut,” ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup AKBP Hengky.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer