Pelalawan (nadariau.com) – Sidang lanjutan gugatan Vernandy Lim kepada tergugat yakni, Hadianto dari pihak jasa ekspedisi PT Win Star Internasional Cargo kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan , Senin (19/2) Jalan Hangtuah Pangkalan Kerinci.
Jasa ekspedisi PT Win Star Internasional Cargo digugat oleh Vernandy Lim di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan karena tidak bertanggung jawab atas dugaan kelalaian yang menyebabkan PT. Wahana Inti Sawit (PT. WIS) mengalami kerugian Rp3 miliar atas jasa angkut berupa alat-alat pabrik kelapa sawit (mesin boiler). Dalam perjalanan mobil truk kontainer PT Win Star International Cargo yang mengangkut mesin boiler PT WIS terbalik di daerah Jambi pada Oktober 2023 lalu sehingga mesin boiler rusak.

Sidang lanjutan ini dipimpin oleh ketua hakim Alvin Ramadhan Nur SH, MH, dan kedua Hakim Anggota Hakim Jetha Tri Dharmawan, SH, MH , Muhammad Ilham Mirza, SH, MH, menghadirikan kedua saksi tergugat yakni sopir truk kontainer Hariyanto dan penjaga gudang Indra Gunawan.
Dalam persidangan, kedua saksi Hariyanto dan Indra Gunawan dicecar pertanyaan oleh majelis hakim
Sidang lanjutan PT WiS menghadirkan saksi kedua belah pihak yakni, Penggugat PT WIS (Suriana, Direktur) dan tergugat pihak ekspedisi (Hadianto), Senin (19/2/2024) di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Dalam keterangan Haryanto, ia mengaku hanya supir namun nahas mobil yang dibawanya terbalik. Untuk barang yang diangkut ia mengaku tidak mengetahuinya, begitupun harganya. “Untuk harga barang tidak tahu, hanya pengiriman (melalui) jalur laut, barang dari Cina sampai ke Pelabuhan Muara Baru Jakarta, saya hanya supir ekspedisi Wing Star internasional,” jelas Hariyanto kepada majelis hakim.
Sementara Indra Gunawan sebagai penjaga gudang di pelabuhan Muara Baru, mengaku tidak tahu persis isi kontainer.
“Gudang 7 kontainer ini boiler, sparepart,
tidak mengetahui barang dibawa kemana sedangkan untuk upah dibayar oleh pak Dede, yang jelas barang itu milik Vernandy Lim, ” katanya
Usai mendengarkan keterangan dua saksi, maka sidang akan dilanjutkan 1 Maret mendatang dan akan dilaksanakan sidang lapangan atau PS sesuai permohonan penggugat untuk melihat barang yang rusak di Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Sedangkan Pengacara Penggugat, Kadri, SE, SH, kepada awak media usai persidangan mengatakan, keterangan saksi tergugat tidak masuk akal dan banyak menjawab tidak tahu. “Tidak netral dan tidak masuk akal keterangan saksi tergugat,” ucap Kadri.
Pengacara Vernandy Lim mengatakan, dalam perjanjian awal, pihak ekspedisi menjanjikan barang itu sudah diasuransikan. Namun setelah kejadian insiden mobil ekspedisi terbalik dan menyebabkan mesin boiler rusak, pihak perusahaan PT WIS yang meminta pertanggungjawaban kepada pihak ekspedisi Win Star internasional memperoleh jawaban bahwa barang tersebut tidak diasuransikan.
“Hal ini menyebabkan perusahaan merugi 3 miliar. Di sisi lain pihak perusahaan dengan ekspedisi masih ada hubungan keluarga, (sehingga) untuk perjanjian (hanya) menggunakan chat via whatsapp (yang) telah disepakati bahwa (boiler) diasuransikan cover full , namun setelah kejadian dari pihak tergugat menyatakan ini tidak diasuransikan, maka bergulir lah gugatan ini.”
Diceritakan dia di hadapan hakim, saksi bernama Haryanto ternyata bukan sopir truk namun sopir pribadi. Sedangkan saksi bernama Indra Gunawan menyatakan, dia hanya pengurus gudang sementara gudang itu bukan punya dia. Saat ditanya untuk memuat barang dicara pok, Indra Gunawan mengatakan mobil truk tersebut tidak layak untuk mengangkut barang sparepart seperti mesin boiler.
“Seharusnya ada truk khusus mengangkut barang (yang) nilainya miliaran (rupiah), dan saksi tergugat Hariyanto yaitu driver truk kita maklumin, ia bekerja di situ tidak netral, barang ia bawa 3 miliar. Harapan kita hakim mengabulkan gugatan kita, pihak ekspedisi mengganti rugi klien kita,” harapnya. (bos)


