Sabtu, Maret 14, 2026
BerandaHeadlineGelapkan Motor Tetangga, Seorang Pria di Tenayan Raya di Tangkap Polisi

Gelapkan Motor Tetangga, Seorang Pria di Tenayan Raya di Tangkap Polisi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang pria berinisial AA alias Azis (33) warga Jalan Singgalang nekat menggelapkan sepeda motor tetangganya sendiri, pada Kamis (25/01/2024) siang lalu, sekitar pukul 14.00 Wib, untuk berfoya-foya.

Akibat kejadian tersebut korban bernama Virda Elisa (27) mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan melaporkan aksi penggelapan tersebut ke Polsek Tenayan Raya.

Kapolresta Pekanbaru, Jeki Rahamad Mustika saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial mengatakan, usai menerima laporan korban pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di Jalan Kesadaran, Kecamatan Bukit Raya.

“Tersangka berhasil kita amankan, Rabu (07/02/2024) kemaren saat berada di jalan Kesadaran,” kata Kompol Oka, Jumat (09/02/2024).

Saat diintrogasi, tambah Kapolsek, tersangka mengakui semua perbuatannya sementara sepeda motor milik korban telah dijual kepada seorang penandah dan uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk berfoya-foya.

“Sepeda motor korban sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah sebesar Rp4,2 juta dan uang hasil penjualan dipergunakan pelaku untuk berfoya-foya,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, aksi penggelapan tersebut bermula saat pelaku mendatangi rumah korban yang berada di Jalan Singgalang VII, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, untuk meminjam sepeda motor merek Beneli Warna Kuning BM 5578 ABC dengan alasan hendak membeli sesuatu.

“Setelah ditunggu pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor Milik korban, tak terima dengan ulah pelaku korban kemudian melapor ke Polsek Tenayan Raya,” kata Kompol Oka.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer