Rokan Hilir, Nadariau Com – Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil mengungkap kasus pencurian mesin outdoor AC saat melakukan patroli KRYD di Jln Perdagangan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kamis 01 Februari 2024, Pukul 05.00 WIB, kemaren.
Di ketahui bahwa pelaku bekerja sebagai nelayan inisial RS (20) alamat Jl. KPL Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil Provinsi Riau.
Ia diamankan petugas sedang ditemukan beraksi melakukan pencurian di rumah warga bernama Eli (44). atas kejadian tersebut dilaporkan oleh Triyani (42) yang saat itu tidur dirumah korban kepada Petugas.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk MM membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) oleh Unit Reskrim Polsek Bangko.
” Saudari Pelapor yang perkara ini dimana saat kejadian ianya sedang tidur di rumah korban, kemudian mendengar suara teriakan yang mengatakan “maling maling” dari saksi saudara Ananda Muhammad Ridho dan saksi juga saudara Adith Mukhti Al Habib, dan pelapor mendengar teriakan tersebut langsung menuju keluar rumah dan melihat dua orang laki-laki yaitu saudara saksi tadi melakukan pengejaran terhadap orang yang tidak pelapor kenal,” ujarnya Sabtu 03 Februari 2024.
Kemudian kata Yulanda Alvaleri pelapor mengecek dan menemukan bahwa outdoor Ac dalam keadaan rusak dan pipa outdoor ac sudah hilang diambil oleh orang yang tidak dikenal.
” Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp.7.500.000,- dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Sementara pada Kamis 1 Februari, Pukul 02::00 WIB itu, Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H memerintahkan Piket SPKT dan Unit Reskrim Polsek Bangko melaksanakan KRYD patroli C3.
Perintah Kapolsek tersebut akibat adanya pengaduan masyarakat akhir-akhir ini sering terjadi pencurian atau kejahatan C3 di Bagan Siapiapi.
Pada saat kejadian itu Tim Patroli Polsek sedang di TKP dan ada melihat dua orang yang tidak dikenal sedang memanjat dinding rumah milik korban.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata laki-laki yang tidak dikenal tersebut sedang mengambil mesin Outdoor AC dari rumah milik warga (korban).
Kemudian tim patroli beserta masyarakat mengejar dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki tersebut, yang mengaku berinisial RS.
” Selanjutnya tim melakukan interogasi, dan ianya mengaku bahwa telah melakukan pencurian terhadap 2 unit mesin outdor AC milik korban bersama rekannya inisial F (DPO), dengan cara memanjat pagar dinding, dan memotong pipa AC dengan menggunakan pisau kater, dan membuka mesin outdor AC dengan menggunakan kunci ring dan tang.” lanjut Iptu Yulanda Alvaleri.
Menurut Yulanda Alvaleri alat-alat yang digunakan tersebut disimpan pelaku disekitar TKP, lalu tim melakukan pengecekan TKP dan pencarian.
Pengecekan itu pihaknya menemukan barang hasil curiannya berupa 2 mesin outdor Ac terdapat di atap rumah korban dalam keadaan sudah terlepas dari dinding luar rumah korban dan siap untuk dibawa oleh pelaku jika ianya tidak tertangkap.
” Kemudian Tim mengamankan 2 buah mesin outdoor Ac keadaan rusak dan terpotong-potong. disekitar TKP juga ditemukan 1 buah tas sandang merk polo bewarna abu-abu milik saudara pelaku, yang didalamnya berisi alat-alat untuk melakukan pencurian, yang berisikan 2 buah tang bewarna merah, 1 buah obeng bewarna orange, 3 buah kunci ring bewarna silver, 1 buah pisau kater bewarna merah.” Ucapnya.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun BB yang dibawa bersama tersangka 1 buah outdoor Ac merk Panasonic warna putih (milik korban), 1 buah outdoor Ac merk National warna putih (milik korban), 1 buah pipa outdoor Ac (miik korban), 1 buah tas sandang merk polo bewarna abu-abu yang berisikan 2 buah tang bewarna merah, 1 buah obeng bewarna orange, 1 buah pisau kater bewarna merah, 3 buah kunci ring bewarna silver. (Alat yang digunakan pelaku). (Plh Kasi Humas Polres Rohil / Said)***


