Jumat, Desember 5, 2025
BerandaHeadlinePerdaya Seorang Pria, Wanita Malam di Pekanbaru Berhasil Bawa Kabur Motor Mahasiswa

Perdaya Seorang Pria, Wanita Malam di Pekanbaru Berhasil Bawa Kabur Motor Mahasiswa

Pekanbaru (Nadariau.com) – Sungguh lihai perempuan muda ini memperdaya korbannya. Dimana perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai wanita malam ini dengan mudahnya merayu seorang mahasiswa bernama Rizki Firmansyah (21) hingga berhasil membawa kabur motor korban dan menjualnya untuk membeli narkoba.

Pelaku berinisial SI (27) merupakan seorang janda warga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Dia melancarkan aksinya pada 29 November 2023 lalu di sebuah mini market.

“Modusnya perempuan ini minta diantar oleh korban ke tempat kosnya setelah pulang dari tempat hiburan malam. Korban dirayu kemudian motor di bawa kabur dan di jual ke seorang penadah,” kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, Kamis (01/02/2024).

Aksi ini sudah sering dilakukan oleh Siti dan seluruh korbannya adalah kaum pria. Sebagian korban enggan melapor karena yang bersangkutan selalu berpindah dalam beraksi. Aksi terakhir dia lakukan dengan modus minta tolong diantarkan ke kos-kosan yang berada di Kelurahan Tangkerang Selatan.

“Saat itu korban langsung menolong pelaku dan mengantarkannya ke alamat tujuan. Ketika di perjalanan, pelaku meminta korban untuk membelikan minuman di mini market. Setelah korban turun dan membeli minuman pelaku pun langsung membawa kabur motor korban,” kata Syafnil.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta dan melapor ke Polsek Bukit Raya. Pelaku diamankan pada Senin (29/01/2024) siang di Jalan Unggas Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.

“Saat diintrogasi pelaku mengaku telah menjual motor korban ke seorang penadah yang saat ini masih diburu. Sementara uang hasil penjualan motor digunakan puntuk membeli narkoba,” kata AKP Syafnil.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 362 atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas AKP Syafnil.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer