Jumat, Oktober 11, 2024
BerandaHeadlineSegera di Sidangkan, JPU Limpahkan Perkara Korupsi Hotel Kuansing ke PN Pekanbaru

Segera di Sidangkan, JPU Limpahkan Perkara Korupsi Hotel Kuansing ke PN Pekanbaru

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tak lama lagi, Hardy Yacup akan menjalani persidangan terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2013 dan TA 2014. Perkara rasuah itu diketahui telah menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp.22.637.294.608 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

Selain Hardy, perkara itu juga menjerat seorang tersangka lainnya. Yakni, Suhasman yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Periode 2009 hingga 2016.

“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah melakukan pelimpahan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” kata Kepala Kejari (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rozi Juliantono disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andre Antonius, Rabu (24/01/2024).

Atas pelimpahan berkas perkara, kata Rozi, Ketua PN Pekanbaru telah menetapkan penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Yakni, Hakim Ketua adalah Zafri Maveldo Harahap, dengan Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama dan Rosita.

“Perkara tersebut akan mulai disidangkan pada Hari Selasa (30/1) dengan Penetapan Hakim Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 23 Januari 2024,” kata Kasi Intel.

Dengan begitu, saat ini kedua pesakitan telah berstatus terdakwa. Terhadap keduanya dilakukan penahanan lanjutan oleh Hakim Tipikor pada PN Pekanbaru selama 30 hari, terhitung sejak 23 Januari hingga 21 Februari 2024.

“Terhadap terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Rozi Juliantono.

Untuk diketahui, pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Dimana proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat.

Untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Sedangkan untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.

Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai dan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS. Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak
(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer