Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Rabu (17/01/2024) malam kemaren, sekitar pukul 10.00 Wib, berhasil mengamankan 2 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap bertransaksi di sebuah rumah kontrakannya yang berada di Jalan Hangtuah, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

Dari tangan kedua tersangka yang masing-masing berinisial JD (35) serta BS (39) petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 paket sabu siap edar dengan berat kotor 2.37 gram serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp1,6 juta.
Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, IPTU Nicho Try Hardianto mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah kontrakan tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Usai mendapat informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke TKP,” kata IPTU Nicho, Sabtu (20/01/2024).
Sesampainya di TKP, tambah Kanit, petugas langsung melakukan penggrebekan dirumah kontrakan tersebut dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukanlah 6 paket sabu siap edar yang disimpan di atas plafon oleh salah satu tersangka ketika sedang bersembunyi saat kita melakukan penggrebekan,” kata Kanit.
Saat diintrogasi, tambah Kanit, kedua tersangka mengakui kalau barang haram tersebut milik mereka yang didapat dari seseorang yang masih diburu petugas.
“Menurut pengakuan kedua tersangka barang bukti tersebut didapat dari seseorang yang saat ini masuk DPO kita dan mereka ini mengaku hanya membantu mengedarkan,” kata IPTU Nicho.
Selanjutnya kedua tersangka beseta barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1)jo pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kanit.(sony)


