Pekanbaru (Nadariau.com) – Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan 2 orang tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar dengan modus melakukan pembelian menggunakan kendaraan roda 4 yang dilengkapi dengan tanki yang telah dimodifikasi.

Dari tangan kedua tersangka yang masing-masing berinisial SG (25) serta DS (42) petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan roda 4 merek Mitsubishi L300 Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi BM 9866 XY dimana baknya telah terpasang tangki besi modifikasi dengan kapasitas muatan 1.000 liter yang telah berisi Biosolar sebanyak 500 liter.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan petugas saat sedang mengisi BBM Subsidi Jenis Bio Solar di SPBU 14-283-624 Nilam Sari, Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.
“Kedua pelaku berhasil kita amankan saat sedang mengisi BBM Bio Solar di SPBU Nilam Sari, Jumat (12/01/2024) pagi kemaren, sekitar Pukul 07.00 Wib,” kata Kombes Nasriadi, Rabu (17/01/2024).
Dalam aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing, dimana tersangka SG (25) sopir yang membeli BBM jenis Bio Solar tersebut.
“Sedangkan DS (42) operator di SPBU tersebut yang menjual BBM Jenis Solar ke tersangka SG (25),” kata Kombes
Nasriadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim opsnal Unit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau mendapat informasi di lokasi tersebut sering terjadi upaya penimbunan BBM jenis solar dengan modus tanki yang telah dimodifikasi.
“Dari informasi tersebut anggota kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat sedang bertransaksi mengisi BBM ke dalam tanki mobil yang sudah dimodifikasi tersebut,” kata Dirkrimsus.
Atas temuan tersebut, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Riau guna pengusutan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kombes Nasriadi.(sony)


