Senin, Februari 23, 2026
BerandaHeadlineDitreskrimsus Polda Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan 40 Ribu Bungkus Rokok Ilegal

Ditreskrimsus Polda Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan 40 Ribu Bungkus Rokok Ilegal

Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Khusus Polda Riau berhasil membongkar sindikat penyelundupan rokok ilegal di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JE (52).

Dari tangan tersangka JE petugas berhasil mengamankan barang bukti 40 ribu bungkus rokok ilegal dari sebuah gudang yang berada di Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Direktur Reserse Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai provinsi dan rencananya akan diedarkan di Kota Pekanbaru.

“Rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai provinsi, termasuk Kepulauan Riau, Batam. Yang menarik, rokok ilegal ini tidak dilabeli sebagai rokok berbahaya seperti rokok umumnya,” kata Direktur Reserse Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Kamis (11/01/2024).

“Sehingga menjadi ancaman tersendiri karena dapat dengan mudah diperjual belikan kepada masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku JES dan barang bukti rokok ilegal tersebut akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku,” sambung Nasriadi.

Kombes Nasriadi menjelaskan, pengungkapan berawal, pada Sabtu (23/12/2023) lalu, Tim Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi kegiatan pelaku usaha yang memperdagangkan rokok yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Direktur Reskrimsus Polda Riau memerintahkan Kasubdit I untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang diperoleh.

“Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB, Kasubdit I bersama anggota menemukan adanya gudang penyimpanan rokok ilegal. Tanpa mengulur waktu pelaku JES langsung diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Nasriadi.

Terhadap pelaku JES disangkakan Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Permenkes Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau dengan ancaman 5 tahun penjara.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer