Jumat, Maret 6, 2026
BerandaHeadlinePolres Rohil Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 22 TKI Ilegal ke Malaysia

Polres Rohil Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 22 TKI Ilegal ke Malaysia

Rohil (Nadariau.com) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menggagalkan upaya pengiriman 22 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal ke Malaysia melalui jalur perairan saat melintas di Daerah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan pengungkapan itu dilakukan pada Rabu (03/01/2024) kemaren.

“Iya benar. Tim Satreskrim ada mengamankan 22 orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Panimpahan,” kata Andrian kepada wartawan Kamis (04/01/2024).

Pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima personel Polsek Panimpahan.

Saat itu personel Polsek Panimpahan sedang melakukan cooling system Pemilu Damai, pada Selasa (02/01/2024).

Kemudian, ada masyarakat yang menyampaikan bahwa akan ada keberangkatan sekelompok orang melalui jalur air akan ke Malaysia.

“Mendapat informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di Jalan Lingkar Bundaran,” lanjut AKBP Andrian.

Benar saja, polisi menemukan sebanyak 22 orang membawa tas, dan akan berangkat ke Malaysia.

Sebanyak 22 orang itu terdiri dari 11 orang laki-laki warga negara Myanmar etnis Rohingya. Kemudian 11 warga negara Indonesia.

Setelah diinterogasi dan diperiksa, ternyata mereka TKI yang akan berangkat dari panipahan menuju Malaysia yang akan menggunakan kapal motor.

“Mereka mengakui bahwa akan berangkat ke Malaysia menggunakan kapal motor dengan biaya sebesar Rp.5.500.000 per orang,” ungkap AKBP Andrian.

Saat ini untuk 11 ornag WNI sudah diserahkan kepada Dinas Sosial setempat. Sementara 11 warga Rohingya diserahkan kepada pihak Imigrasi.

“Kami masih menyelidiki siapa orang dibalik pengiriman TKI ilegal ini,” tutup AKBP Andrian.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer