Kamis, Maret 5, 2026
BerandaHeadlinePolsek Sukajadi Ringkus Pengedar Sabu di Cafe Remang-remang Tenda Biru

Polsek Sukajadi Ringkus Pengedar Sabu di Cafe Remang-remang Tenda Biru

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Sukajadi, Senin (18/12/2023) malam kemaren, sekitar pukul 20.30 Wib, berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu yang kerap bertransaksi di sekitar Cafe remang-remang tenda biru Jalan SM Amin, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Dari tangan tersangka berinisial ID (20) ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,69 gram.

Kapolresta Pekanbaru, AKBP Jeki Rahmat Mustika saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di sekitar Cafe remang-remang Tenda Biru Jalan SM Amin kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

“Usai menerima informasi tersebut, Kanit Reskrim, IPTU Santo bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP,” kata Kompol Jorminal, Rabu (27/12/2023).

Sesampainya di TKP, lanjut Kapolsek, anggota langsung melakukan pemancingan dengan cara under cover buy dengan memesan 1 paket Narkotika jenis Sabu kepada tersangka di sebuah tempat bermain billyard di sekitar Cafe tenda biru tersebut.

“Saat hendak bertransaksi, anggota kita yang menyamar menjadi pembeli langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.

Saat digeledah, tambah Kapolsek, dari badan tersangka petugas berhasil mengamankan 5 paket kecil sabu yang disimpan di saku celana tersangka.

“Saat diintrogasi tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seorang bandar bernama Takar Pasaribu (DPO),” kata Kompol

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi, sementara bandara sabu bernama Takar Pasaribu masih diburu petugas.

“Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 112 jo pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer