Kamis, Maret 5, 2026
BerandaHeadlineAniaya Pengunjung Cafe, Seorang Tukang Parkir di Pekanbaru di Tangkap Polisi

Aniaya Pengunjung Cafe, Seorang Tukang Parkir di Pekanbaru di Tangkap Polisi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang tukang parkir berinisial RA (33) yang kerap mangkal di parkiran cafe Es Coklat Muslino di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, terpaksa diamankan Tim Opsnal Polsek Sukajadi, Selasa (26/12/2023) siang kemaren, sekitar pukul 02.00 Wib, lantaran menganiaya seorang pengunjung di Cafe tersebut.

Akibat ulah pelaku korban yang diketahui bernama Dui Sucipto mengalami ruka robek dibagian wajah akibat dipukul oleh pelaku sehingga harus dirawat dirumah sakit.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang bersama Kanit Reskrim, IPTU Santo memperlihatkan barang bukti

 

Kapolresta Pekanbaru, AKBP Jeki Rahmat Mustika saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut terjadi Minggu (24/12/2023) petang kemaren sekitar, pukul 17.00 Wib, dimana pada saat itu korban bersama rekannya hendak nongkrong di cafe Es Coklat Muslino, sesampainya di parkiran Cafe korban kemudian turun dari mobilnya.

“Saat hendak masuk kedalam Cafe datang pelaku dan langsung marah-marah kepada korban dengan menuduh bahwa korban memarkirkan kendaraannya sembarangan dan langsung memukul wajah korban hingga mengalami luka robek yang cukup serius,” kata Kapolsek.

Usai memukul korban, pelaku pun langsung kabur melarikan diri.

“Tak terima dengan ulah pelaku korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Sukajadi guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kompol Jorminal.

Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, IPTU Santo bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu pelaku.

“Pelaku kemudian berhasil ditangkap saat berada di sebuah ruko kosong yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, Gang Subur, Kecamatan Marpoyan Damai,” kata Kapolsek.

Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah memukul korban lantaran sakit hati karna korban memarkirkan kendaraannya sembarangan.

“Modus pelaku melakukan penganiayaan lantaran sakit hati kepada korban karna memarkirkan kendaraannya sembarang tempat,” kata Kompol Jorminal.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Akibat perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer