Kamis, Maret 5, 2026
BerandaHeadline6 Bulan Buron, Polsek Sukajadi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Kos Eksekutif...

6 Bulan Buron, Polsek Sukajadi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Kos Eksekutif Jalan Nuri

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi, akhirnya berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di Kos Eksekutif Jalan Nuri, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, setelah 6 bulan buron.

 

Kapolresta Pekanbaru, AKBP Jeki Rahmat Mustika saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, tersangka berinisial AS (21) berhasil diamankan petugas, Rabu (20/12/2023) malam kemaren, sekitar pukul 20.30 Wib, setelah 6 bulan buron.

“Pelaku berhasil kita amankan saat berada di Boy Bistro Jalan Kuntan Raya,” kata Kapolsek, Rabu (27/12/2023).

Dari tangan tersangka AS, petugas berhasil mengamankan barang bukti kunci T yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Sementara sepeda motor milik korban telah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah yang saat ini masih dicari oleh anggota dilapangan,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (22/07/2023) malam lalu, sekitar pukul 20.00 wib, dimana pada saat itu korban bernama Siska Agustin mengunjungi temannya di Kos Eksekutif Jalan Nuri, menggunakan sepeda motor dan memarkirkannya diparkiran kos-kosan.

“Saat hendak pulang, korban tidak melihat lagi sepeda motor miliknya di tempat semula,” kata Kapolsek.

Korban kemudian berusaha mencari sepeda motor tersebut disekitar lokasi namun tidak membuahkan hasil, korban pun kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolsek Sukajadi guna pengusutan lebih lanjut.

“Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, IPTU Santo bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka 6 bulan kemudian saat berada di Boy Bistro Jalan Kuantan Raya,” kata Kompol Jorminal.

Saat diintrogasi, tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban bersama rekannya bernama Raka yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru.

“Dihadapan petugas tersangka juga mengaku sudah 4 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Pekanbaru bersama rekannya yang bernama Raka tersebut,” kata Kapolsek.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer