Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis daun ganja kering berinisial RJ alias Rido (30) saat menunggu pembeli, di pinggiran Sungai Siak, Jalan Sembilang, Rumbai Pesisir, pada Senin (11/12/2023) petang kemaren.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti puluhan paket berisi daun ganja kering siap edar.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, saat penangkapan pelaku sempat berupaya membuang barang bukti, namun akhirnya berhasil diamankan polisi.
“Kami amankan pelaku saat akan transaksi. Kami mendapat laporan dari masyarakat,” kata Kapolsek Senapelan, Minggu (17/12/2023).
Penangkapan bermula ketika adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku ada sering melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis daun ganja ditepi Sungai Siak Pelabuhan Rumbai.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 17.30 WIB sesampainya di TKP terlihat pelaku sedang berjalan kaki ditepi Sungai Siak Pelabuhan Rumbai menyandang satu buah tas ransel warna hitam.
“Saat mengetahui kedatangan Tim Opsnal pelaku segera membuang, dan melempar tas ransel miliknya dan mencoba melarikan diri namun dapat tertangkap,” terangnya.
Ketika Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap tas ransel tersebut didalamnya ditemukan barang bukti berupa 33 bungkus kertas berisikan narkotika jenis daun ganja kering yang terbungkus dalam kantong plastik warna hitam.
Lalu juga ditemukan satu bungkus kertas besar berisikan narkotika jenis daun ganja kering yang terbungkus dalam plastik warna hitam, dan satu plastik hitam berisikan narkotika jenis daun ganja kering.
“Total berat barang bukti daun ganja kering yang diamankan 264 gram. Satu paket rencananya akan dijual pelaku seharga Rp.50 ribu. Ganja itu dibeli pelaku kepada FR (DPO) sebanyak 1 kilo dengan harga Rp.2 juta beberapa hari sebelumnya,” jelas Kapolsek.
Kemudian pelaku membagi ganja tersebut sebanyak 60 paket untuk dijual kembali. Saat ini polos masih melakukan pengejaran terhadap FR.
“Saat ini tersangka RJ sudah diamankan di rutan Mapolsek Senapelan, atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


