Rokan Hilir, Nadariau Com – Kafilah Pawai ta’aruf MTQ ke XVIII Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir Memberikan bingkisan hasil daur ulang sampah kepada Bupati Rokan Hilir dan Forkompinda pada acara pembukaan Pawai ta’aruf MTQ tingkat Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (17/12/2023) di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko.
Pemberian bingkisan tersebut dalam rangka memeriahkan kegiatan MTQ ke-18 tahun 2023, dimana dinas lingkungan hidup (DLH) melibatkan beberapa personil kafilah, diantaranya ASN, tenaga analis, pengawasa dan tenaga kebersihan.
” Total jumlah peserta mengikuti Pawai Ta’aruf MTQ ke XVIII ini 340 orang,” kata kepala dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi S,Sos kepada wartawan.
Suwandi mengungkapkan, Kafilah DLH yang di pimpinnya langsung itu menampilkan miniatur masjid dan pendopo Magrib mengaji, drumband, rebana serta miniatur singo barong kesenian jawa.
” Selain itu DLH Rohil juga menampil hasil produksi daur ulang sampah dari TPA Bagansiapiapi.” Ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Kepala DLH Rohil Suwandi,S.Sos menyerahkan bingkisan hasil daur ulang sampah organik dan anorganik kepada Bupati Rohil Afrizal Sintong serta Forkompinda yang hadir, berupa tas jinjing plastik, ECO Enzim, pupuk kompos serta pupuk cair.
” Alhamdulillah tadi kami dari DLH Rohil berkesempatan menyerahkan bingkisan dari hasil pengelolaan daur ulang sampah organik dan anorganik kepada pak Bupati dan Forkompinda Rohil,” terang Suwandi.
Suwandi juga menuturkan, bingkisannya berupa pupuk cair dan pupuk kompos kemudian kerajinan tas yang bahannya diambil dari sampah plastik.
” Hal ini kami lakukan untuk mengenalkan proses pengurangan sampah baik itu pemilihan sampah kemudian penanggulangan sampah plastik sudah ada pada proses,” ungkapnya.
Suwandi mengakui dari proses pengolahan atau pendauran sampah ini pihaknya sudah bisa pakai untuk kebutuhan sendiri seperti kompos cair. sementara untuk sampah plastik pihaknya bisa menjual ke pengepul yang ada di provinsi Sumatera Utara.
Menurutnya, hal ini memang diperlukan dan diwajibkan bagi kabupaten kota sesuai dengan Jakstrada bahwasanya harus ada proses pengurangan sampah baik dari hulu maupun di hilir.
” Tidak semua sampah yang dihasilkan harus ditimbun di TPA, dari semua stakeholder yang ada di Kabupaten Rohil diharapkan dapat mendukung dalam proses pengurangan sampah yang ada di Kabupaten Rokan Hilir,” Tutupnya.(Ir /Said)***


