Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, mengamankan 2 orang pelaku pencurian satu ekor kambing milik seorang peternak bernama Tedy Novianto (37) di Jalan Sawomati, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Rabu (13/12/2023) pagi kemaren sekitar pukul 05.55 Wib.
Selain 2 tersangka pencurian yang masing-masing berinisial HS (21) serta BC (22) petugas juga berhasil mengamankan seorang penadah hasil curian berinisial SA (42).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial mengatakan, ketiga tersangka berhasil diamankan didua lokasi berbeda.
“Dimana tersangka HS (21) dan BC (22) diamankan oleh korban saat berada dibelakang mushalla Babussalam beberapa jam usai beraksi, sementara tersangka SA berhasil kita amankan saat berada di rumahnya di Jalan Berdikari, usai menerima laporan korban,” kata Kapolsek, Sabtu (16/12/2023).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat korban mendapat informasi dari adik Iparnya bahwa kambing miliknya yang berada didepan rumah diambil orang tak dikenal menggunakan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna merah BM 5274 QH.
“Mendengar hal tersebut korban pun langsung mengecek keadaan kambing-kambing disekitar rumahnya dan ternyata benar bahwa 1 ekor kambing jenis betina miknya telah hilang,” kata Kompol Oka.
Korban kemudian mencari tahu pemilik sepeda motor yang digunakan para pelaku mencuri kambing miliknya.
“Tak lama kemudian korban pun mendapat informasi bahwa pencuri kambing miliknya tersebut merupakan tersangka HS (21) dan BC (22). Tak membuang waktu korban pun langsung mencari keberadaan kedua pelaku dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada dibelakang mushalla Babussalam yang berada tak jauh dari rumah korban dan langsung menyerahkan kedua pelaku ke Mapolsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Saat diintrogasi, tambah Kapolsek, kedua tersangka mengaku telah mencuri kambing milik korban dan menjualnya kepada tersangka SA seharga Rp.400 ribu.
“Usai mendengar pengakuan tersebut, Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino bersaman tim opsnal langsung mengamankan tersangka SA saat berada dirumahnya,” kata Kompol Oka.
Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara barang bukti kambing milik korban tidak ditemukan dirumah pelaku SA, dimana menurut pengakuan tersangka SA kambing tersebut sudah lepas saat diikat dikandang miliknya.
“Atas perbuatannya tersangka HS (21) dan BC (22) kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana sementara tersangka SA (42) kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


