Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaHeadlineDiduga Lakukan KDRT, Masa Penahanan Brigadir RRS Diperpanjang

Diduga Lakukan KDRT, Masa Penahanan Brigadir RRS Diperpanjang

Pekanbaru (Nadariau.com) – Masa penahanan Brigadir RRS Oknum Personil Polresta Pekanbaru yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya bernama Yuni, di perpanjangan di Propam Polda Riau.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum istri oknum tersebut, Wisnu Kumala kepada wartawan usai sidang mediasi di Ruang Zapin Mapolresta Pekanbaru, Selasa (12/12/2023).

“Kita mendapat informasi dari Polda Riau kalau masa penahanan suami klien saya (Yuni-red) diperpanjang selama 16 hari ke depan,” kata Wisnu.

Sebelumnya, Brigadir RRS sudah menjalani penahanan di Polda Riau sejak 28 November – 6 Desember 2023 atas kasus KDRT yang diduga dilakukannya terhadap Istrinya.

“Kami sampai saat ini masih menunggu panggilan dari Propam Polda Riau bagaimana perkembangan kasus dugaan KDRT ini,” lanjut Wisnu.

Wisnu juga mengatakan kalau saat ini, dirinya bersama Yuni dan Pihak Keluarga melakukan sidang mediasi di Mapolresta Pekanbaru.

“Alhamdulillah pihak Polresta menerima kami. Yuni ingin tetap pada keputusannya untuk berpisah. Semua keputusan ada padanya.”

“Klien kami masih trauma atas kejadian KDRT yang dialami. Ini merupakan sidang yang kedua di Polresta Pekanbaru. Kita berharap Yuni mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan Brigadir RRS di proses hukum,” pungkasnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer