Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Minggu (10/12/2023) dini hari kemaren, sekitar pukul 00.00 Wib, mengamankan seorang pria berinisial AF (27) pelaku pencurian di kedai Barang bekas dan Kasur yang berada di Jalan Sepakat, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamtan Kulim, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan, pelaku berhasi diamankan petugas saat berada di rumahnya di jalan Singgalang V, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
“Pelaku diamankan usai kita menerima laporan korban bernama Nasril (41), dimana dalam laporannya korban mengaku kehilangan sejumlah barang berharga didalam toko tersebut dengan total kerugian sekitar Rp.3 juta,” kata Kanit, Selasa (12/12/2023).
Kanit menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (03/12/2023) malam kemaren, sekitar pukul 10.48 Wib.
“Dimana pelaku masuk kedalam kedai milik korban dengan cara membobol pintu depan kedai tersebut,” kata IPTU Dodi Vivino.
Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang yang ada di kedai tersebut diantaranya 1 buah tabung Oksigen, 1 buah Tabung LPG 12 Kg serta 2 unit mesin Gerinda.
“Kemudian barang hasil curian tersebut dijual oleh pelaku dan hasilnya dipergunakan untuk membeli Narkotika,” kata Kanit.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasala 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kanit.(sony)


