Pekanbaru (Nadariau.com) – Sebanyak 37.911 surat tanda nomor kendaraan (STNK) masyarakat Riau, diblokir gegara lakukan pelanggaran lalu lintas.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Riau, AKBP Nurhadi Ismanto, bahwa banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Apesnya, pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat itu terekam oleh electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
Salah satu sanksi berat yang diberlakukan jika terekam ETLE adalah pemblokiran STNK kendaraan.
“Dari data sistem STNK, terblokir karena melakukan pelanggaran berdasarkan rekam ETLE sebanyak 37.911 kendaraan ri Riau,” kata Nurhadi, Kamis (07/12/2023).
Nurhadi menjelaskan masyarakat kebanyakan tidak mengetahui dan menyadari saat melakukan pelanggaran. Karena ETLE tidak melakukan penindakan secara langsung. Berbeda dengan tilang manual.
“Jadi kebanyakan masyarakat ini tidak menyadari bahwa kesalahan yang dilakukannya telah terekam ETLE. Ditambah saat dikonfirmasi dan ada pemberitahuan melalui sistem kami, banyak juga yang tidak merespons,” lanjutnya.
Lebih lanjut kata Nurhadi, biasanya masyarakat akan terkejut saat akan membayar pajak. Ternyata STNK nya sudah diblokir.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh satu orang bisa lebih dari satu kali. Sehingga dendanya menjadi besar,” lanjutnya.
Nurhadi menyebut masyarakat bisa mengecek apakah STNK-nya terblokir atau tidak melalui website https://etle-korlantas.info/id.
Untuk menghindari hal tersebut, Nurhadi mengimbau agar masyarakat tertib ber lalu lintas agar tidak tercatat sebagai pelanggar dan STNK-nya terblokir oleh sistem.
“Jadi ETLE ini benar-benar berjalan. Untuk itu masyarakat mari lebih tertib lagi dan patuhi rambu-rambu lalu lintas untuk keselamatan bersama,” pungkasnya.(sony)


