Senin, Agustus 18, 2025
BerandaUncategorizedDinilai Kebal Hukum, Formapari Gelar Aksi Demo di Kementerian KLHK Minta BS...

Dinilai Kebal Hukum, Formapari Gelar Aksi Demo di Kementerian KLHK Minta BS Dan Oknum Kepala Desa Sungai Daun di Periksa

Jakarta, Nadariau Com – Forum Mahasiswa Pecinta Alam Riau Jakarta (FORMAPARI) menggelar aksi demo didepan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dugaan keterlibatan kepala desa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) jual beli lahan kawasan hutan serta mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) sepihak, Rabu 05 Desember 2023.

Dalam orasi mereka itu mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK memeriksa untuk menindaklanjuti yang bersangkutan.

Hal itu disampaikan Syarif merupakan aktivis Rokan Hilir,Jakarta sekaligus ketua Forum mahasiswa pecinta alam Riau FORMAPARI, kepada media ini Jum’at Desember 2023.

Syarif merupakan aktivis Rokan Hilir itu mengungkapkan dugaan jual beli lahan kawasan hutan dan dugaan keterlibatan Kepala Desa kepenghuluan Sungai Daun dalam Penjualan Lahan kawasan Hutan serta mengeluarkan SKT secara sepihak di kecamatan Pasir Limau Kapas, kabupaten Rokan Hilir Riau, harus ditindak lanjuti KLHK.

” kawasan hutan yang dijadikan lahan perkebunan hingga mengakibatkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar dan mengancam populasi satwa liar yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat,” jelasnya.

Kata Syarif maraknya kasus Mafia tanah dan Penguasaan kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hilir, khususnya di Sungai Daun, Pasir Limau Kapas, pihaknya mendesak pemerintah pusat yaitu Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan KLHK untuk ikut dalam memusnahkan mafia-mafia yang terlibat.

” Maka dari itu Formapari meminta dan mendesak secepat mungkin agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK memeriksa dan menindaklanjuti yang bersangkutan,” tegasnya.

Syarif merupakan aktivis Rokan Hilir Jakarta sekaligus ketua Forum mahasiswa pecinta alam Riau FORMAPARI itu dengan tegas meminta kepada KLHK untuk menindak  para mafia tanah khususnya di Sungai Daun, Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

“ kita sudah siapkan laporan khusus untuk kementerian agar pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan tersebut segera ditindak tegas agar menjadi efek jera terhadap Oknum mafia tanah tersebut,”ungkap Syarif

Menurutnya, berdasarkan hasil kajian dan investigasi lembaga pihaknya bahwasanya kawasan tersebut memang benar-benar kawasan hutan dan diduga telah diperjual belikan Oleh oknum Kepala Desa Sungai Daun, kepada pengusaha asal Medan berinisial BS sebanyak 600 H.

” bahkan indentitas penjual dan pembeli kawasan hutan tersebut sudah kami kantongi untuk data tambahan laporan kami ke Kementerian ingkungan hidup dan kehutanan (KLHK).” Tandasnya.

Syarif juga menilai bahwa kawasan lahan tersebut sudah bertentangan dengan undang-undang Cipta Kerja No.18 Tahun 2013 dan di tuangkan pada pasal 36 No. 11 2020 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan tujuan untuk menjaga hutan indonesia yang merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia.

” Dan ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5 miliyar,” bebernya.

Sementara itu Yaimin selaku Kordinator Umum juga menegaskan bahwa dalam mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) proses Legal Formal yang dilakukan tentunya ada Tim Pengukuran yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk juga pengecekan Status dan Lokasi tanah menjadi landasan mengeluarkan Surat tersebut.

“Bagaimana mungkin seorang Kepala Desa atau Penghulu tidak memahami dan mengetahui struktur dan identitas tanah yang akan dilegalkan, apakah bermasalah atau bersengketa,” ucapnya

Yaimin juga mengatakan, bahwa pihaknya juga menegaskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera menindaklanjuti dan memeriksa yang bersangkutan dalam waktu 5×24 jam.

“Jika tidak ada tindak lanjut maka kami Forum Mahasiswa Pecinta Alam Riau (FORMAPARI) akan mengadakan aksi demontrasi besar besaran sampai pihak Kementerian menindaklanjuti perkara ini, Tidak hanya itu dalam waktu dekat kami Formapari juga akan mengadakan aksi lanjutan di mabes polri,” Tutupnya.

Terpisah saat media ini melakukan konfirmasi melalui kontak telepon WhatsApp terkait dugaan keterlibatan kepala desa Sungai Daun, Kepala desanya memilih untuk diam atau bungkam.(Tim)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer