Pekanbaru (Nadariau.com) – Sebanyak 80 orang diamankan dan diperiksa karena diduga telah merambah kawasan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo di Dusun Take Jaya, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Total 600 hektare kawasan TNTN dirambah untuk dijadikan perkebunan sawit.
Dari 80 otang yang didalami itu, terdiri dari oknum-oknum dari penegak hukum, masyarakat dan pemodal. Kasus perambahan hutan ini terungkap saat pelaksanaan Operasi Gabungan KLHK, Polri. Operasi gabungan ini dilaksanakan pada 15-19 November 2023.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono menegaskan, kasus perambahan hutan di TNTN ini telah menjadi perhatian internasional. Selain sebagai tempat berlindung dan habitat satwa-satwa dilindungi, kawasan hutan seluas 8.000 hektare lebih ini merupakan penyangga kehidupan.
Pihaknya bersama Polri dan TNI juga telah memusnahkan pohon sawit yang sudah berusia 1 tahun, pondok-pondok dan jembatan yang dibangun oleh perambah.
“Tersangkanya sedang kami dalami. Kami akan melakukan pemeriksaan para pelaku yang kemungkinan terlibat dalam perambahan hutan. Ada 80 orang kami identifikasi,” kata Sustyo, Kamis (30/11/2023).
“Total 600 Hektare sawit illegal dan 36 pondok perambah dimusnahkan oleh Tim Gabungan di TNTN. Ancaman pasal berlapis terhadap pelaku perusakan dan perambah, pemodal, serta pihak-pihak lain yang terlibat. Perusakan dan perambahan Kawasan TNTN ini merupakan kejahatan terorganisir yang melibatkan banyak pihak,” sambungnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap perambah dan perusak kawasan hutan untuk melindungi dan mengembalikan fungsi kawasan TNTN.
“Rusaknya ekosistem Kawasan TNTN tidak hanya mengancam sistem penyangga kehidupan setempat serta keberadaan keanekaragaman hayati dan satwa liar yang dilindungi, akan tetapi dapat meningkatkan potensi terjadi konflik satwa liar dan masyarakat,” kata Rasio Ridho Sani.
Tindak tegas harus dilakukan karena kawasan ekosistem dan satwa liar di TNTN telah menjadi perhatian banyak pihak, termasuk masyarakat internasional. Satwa liar seperti Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae), Beruang Madu (Helarctos Malayanus) dan Tapir (Tapirus indicus) ini tidak hanya milik bangsa Indonesia melainkan juga milik dunia.
“Para pelaku akan diancam pidana berlapis berdasarkan UU Kehutanan, UU Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 7,5 milyar,” tegasnya.
Sebelumnya, Ditjen Gakkum LHK telah menindak dan membawa 17 orang tersangka, 15 orang telah mendapatkan vonis hingga 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 2 miliar. Sedangkan 2 perkara masih dalam proses persidangan.
“Saat ini penyidik KLHK telah memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Kami juga telah membentuk Tim Gabungan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang bersama dengan PPATK,” pungkasnya.(sony)