Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya meringkus seorang pria berinisial ID (40) lantaran diduga menggelapkan satu unit sepeda motor di Jalan Indrapuri, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya yang terjadi pada Rabu (21/11/2023) kemarin.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka Syahrial mengatakan, tersangka ID (40), warga Pasaman Barat (Pasbar) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil diringkus saat berada di Jalan Garuda Ujung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
“Pelaku mengakui telah menggelapkan 1 unit sepeda motor merek Suzuki Spin milik korban VTY. Terhadap pelaku tersebut diamankan di Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolsek Tenayan Raya didampingi, Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino, Senin (27/11/2023).
Kapolsek menjelaskan, motif pelaku melakukan pencurian motor untuk dijual dan uangnya digunakan buat membeli narkotika. Motor korban dijual pelaku Rp1,5 juta.
“Barang hasil curian tersebut untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk menggunakan narkotika,” kata Kompol Oka.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalankan proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


