Pekanbaru (Nadariau.com) – Tahapan kampanye di jadwalkan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023, sampai H-3 waktu pemungutan suara, tanggal 14 Februari 2024. Pada masa kampanye ini, para kontestan Pemilu akan di berikan waktu untuk mempromosikan diri, sehingga dapat di kenal masyarakat.
Agar proses kampanye berlangsung tertib dan tertata, Panitia Pemilihan Kecamatan, atau PPK Tenayan Raya, melakukan koordinasi dengan Camat, untuk menentukan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye, atau APK, serta lokasi kampanye terbuka, dengan mengumpulkan masa.
Sejauh ini, direncanakan akan ada sekitar 10 titik lokasi pemasangan APK, untuk kategori kecamatan, yang tersebar di 8 Kelurahan Se-Tenayan Raya.
Untuk tingkat kelurahan, koordinasi yang sama juga dilakukan oleh panitia pemungutan suara, atau PPS, dengan Lurah. Selain lokasi pemasangan APK, nantinya, juga akan di tentukan lokasi kampanye terbuka,l.
“Penentuan lokasi ini perlu melibatkan pihak lain, seperti Polsek, Koramil, Panwascam, dengan menghadirkan seluruh Lurah, sehingga lokasinya bisa memadai, aman, dan nyaman”, ujar Camat Tenayan Raya, Abdul Barri.
Sementara PPK Tenayan Raya menyatakan siap menghadapi masa kampanye. Penataan, sesuai instruksi KPU Pekanbaru dilakukan, sehingga para Caleg, Capres dan Cawapres bisa mendapat kepastian untuk penempatan APK dan Kampabye terbuka, tampa khawatir di tertibkan oleh petugas.
“PPK Tenayan Raya sudah disurati KPU Pekanbaru untuk mengkoordinasikan lokasi pemasangan APK dan Kampanye, dan hal ini mulai dilakukan dengan pembahasan bersama camat. Selanjutnya pembahasan akan dilakukan dengan menghadirkan Forkopimcam”, ujar anggota PPK Tenayan Raya, Julisman.
Perencanaan dalam waktu sepekan kedepan, titik lokasi pemasangan APK, dan kampenye terbuka di Kecamatan Tenayan Raya bisa di tentukan, dan selanjutnya di serahkan ke KPU Pekanbaru untuk di SK kan. (man)